|
Petitum
|
- Bahwa dalam hal ini Para Pemohon hendak mengajukan Penetapan Ahli Waris dari Cek Bahrun bin M. Tahir;
- Bahwa Cek Bahrun bin M. Tahir semasa hidupnya telah menikah dengan Siti Saerah binti M. Daud, diperkuat dengan Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Nomor: 474/98/2026;
- Bahwa dari pernikahan Cek Bahrun bin M. Tahir dengan Siti Saerah binti M. Daud telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, masing-masing bernama:
- Yusmaiti binti Cek Bahrun, (Pemohon I);
- Bakhtiar bin Cek Bahrun, (Pemohon II);
- Afifuddin bin Cek Bahrun, (Pemohon III);
- Nurasmah binti Cek Bahrun, (Pemohon IV);
- Bahwa pada tanggal 02 Maret 2014 telah meninggal dunia Cek Bahrun bin M. Tahir, akibat sakit, sesuai dengan Akta Kematian Nomor 1171-KM-23012024-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
- Bahwa isteri dari Cek Bahrun bin M. Tahir yang bernama Siti Saerah binti M. Daud telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2021, akibat sakit tua, sesuai dengan Akta Kematian Nomor 1171-KM-23012024-0009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
- Bahwa orang tua kandung dari Cek Bahrun bin M. Tahir, yang bernama M. Tahir dan Kalsum telah meninggal dunia sebelum Cek Bahrun bin M. Tahir meninggal dunia;
- Bahwa orang tua kandung dari Siti Saerah binti M. Daud, yang bernama M. Daud dan Nyak Puteh telah meninggal dunia sebelum Siti Saerah binti M. Daud meninggal dunia;
- Bahwa setelah meninggal dunia Cek Bahrun bin M. Tahir pada tanggal 02 Maret 2014, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Siti Saerah binti M. Daud, (istri/ telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2021);
- Yusmaiti binti Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon I);
- Bakhtiar bin Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon II);
- Afifuddin bin Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon III);
- Nurasmah binti Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon IV);
- Bahwa setelah meninggal dunia Siti Saerah binti M. Daud pada tanggal 18 Juni 2021, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Yusmaiti binti Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon I);
- Bakhtiar bin Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon II);
- Afifuddin bin Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon III);
- Nurasmah binti Cek Bahrun, (anak kandung/ Pemohon IV);
- Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan pengurusan Balik Nama Sertifikat, dimana tanah tersebut berada di dalam wilayah Kota Banda Aceh atas nama Cek Bahrun bin M. Tahir kepada ahli waris;
|