| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/JN/2025/MS.Bna | 1.INDRIANI RACHMAN, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
ADINDA MIUTIARA BINTI SYAFII SAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||
| Nomor Perkara | 45/JN/2025/MS.Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4648/L.1.10/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Primair -------Bahwa ia terdakwa Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Oktober 2025 dan pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh dan di jalan di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Ihktilat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Oktober 2025 tepatnya di depan rumah sewa terdakwa Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi di Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh setelah saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pergi bersama dengan terdakwa dan pada saat saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam mengantar pulang terdakwa kerumah sewanya tepatnya didekat pagar saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam mencium terdakwa . Setelah mencium terdakwa , saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pergi dari rumah terdakwa Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan November 2025 tepatnya di atas sepeda motor di Jalan di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh selepas saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam minum kopi di Coffee Shop Kopi Kiri bersama dengan terdakwa Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi , terdakwa mencium pipi saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam diatas sepeda motor. Setelah terdakwa mencium saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam selanjutnya pergi mengantar pulang terdakwa . ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair -------Bahwa ia terdakwa Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan khalwat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam janjian dengan terdakwa Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi melalui Wa untuk menemani terdakwa belanja. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib selepas pulang kerja saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pergi kerumah terdakwa di Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh dengan menggunakan ojol. Sesampainya dirumah terdakwa , saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam mengambil sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BL 6104 AAI untuk pulang kedaerah Lampaseh Kota Banda Aceh untuk ganti baju. Setelah ganti baju selanjutnya saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam menjemput terdakwa untuk belanja. Setelah berbelanja sekira pukul 00.00 wib tepatnya pada hari jumat tanggal 07 November 2025 terdakwa pulang kerumah sewa terdakwa dan terdakwa membuka pintu samping rumah tersebut dan memasukkan sepeda motor yang saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pakai dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam Saidi masuk kedalam rumah tersebut. Sekira pukul 00.50 wib terdengar pintu rumah tersebut diketok dari luar. Beberapa menit kemudain terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan terlihat beberapa warga Gp. Lamteumen Timur Kec, Jaya Baru Kota Banda Aceh melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersebut dan dilakukanintrograsi oleh saksi Kabela Chalid serta saksi Ridha Almuhyi serta beberapa warga dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan perkawinan dengan saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam dan hanya sebatas teman. Selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam dibawah ke Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
