|
Kuasa Hukum Pemohon
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Zulqaria Lahirya, S.H | Marzaini Ali | | 2 | Zulqaria Lahirya, S.H | Irwasyah | | 3 | Zulqaria Lahirya, S.H | yuniati | | 4 | Zulqaria Lahirya, S.H | Sahputra Adriansyah | | 5 | Zulqaria Lahirya, S.H | lora Fauziah | | 6 | Zulqaria Lahirya, S.H | naifah thaliqah |
|
|
Petitum
|
- Bahwa, telah meninggal dunia dalam keadaan ber agama Islam saudara Abdullah Syam bin H. Mat Syam pada tanggal 03 Juli 1995, di Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh sesuai dengan Surat kematian nomor 234/07/GD/UK/2025 tertanggal 01 Juli 2025;
- Bahwa, semasa hidupnya Abdullah Syam bin H. Mat Syam telah menikah dengan Marzaini Ali Binti Muhammad Ali, dan dalam perkawinan tersebut dikaruniayi 4 (empat) orang anak, yaitu:
- Yuniati Binti Abdullah Syam;
- Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam
- Irwansyah Bin Abdullah Syam;
- Sahputra Adriansyah Bin Abdullah Syam;
- Bahwa kedua orang tua dari Abdullah Syam bin H. Mat Syam yang bernama H. Mat Syam meninggal dunia pada Tahun 1985 dan Hj. Halimah meninggal dunia pada tahun 1990 dalam keadaan beragama Islam sesuai dengan surat keterangan meninggal dunia Nomor 235/07/GD/UK/2025 tertanggal 01 Juli 2025.
- Bahwa pada saat meninggalnya Abdullah Syam bin H. Mat Syam pada tahun 1995 meninggalkan 5 (lima) orang ahli waris yaitu:
- Marzaini Ali Binti Muhammad Ali (Isteri)
- Yuniati Binti Abdullah Syam (anak perempuan)
- Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam (anak laki-laki)
- Irwansyah Bin Abdullah Syam (anak laki-laki)
- Sahputra Adriansyah Bin Abdullah Syam (anak laki-laki);
- Bahwa Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam sekarang telah meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2018;
- Bahwa semasa hidupnya Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam pernah menikah dua kali, yaitu:
- Pernikahan pertama dengan Rahmawati binti Wagiran B, dan dari pernikahan tersebut memperoleh seorang anak perempuan yang bernama Naifah Thaliqah Binti Muhammad Afrizal namun antara Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam dengan Rahmawati binti Wagiran B telah bercerai, berdasarkan akta cerai no.0463/AC/2015/PA-Mdn tanggal 23 maret 2015, yang dikeluarkan oleh pengadilan agama medan;
- Pernikahan kedua dengan Lora Fauziah Binti Zainal Abidin telah memperoleh 1 (satu) orang anak yang bernama Alifa Azkadina Binti Muhammad Afrizal dan hingga sampai Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam meninggal dunia masih dalam kondisi terikat perkawinan dengan Lora Fauziah Binti Zainal Abidin.
- Bahwa ketika Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam meninggal dunia, Muhammad Afrizal Bin Abdullah Syam meninggalkan enam (6) orang ahli waris, yaitu:
- Marzaini Ali Binti Muhammad Ali (ibu kandung)
- Lora Fauziah Binti Zainal Abidin (Isteri)
- Naifah Thaliqah Binti Muhammad Afrizal (Anak kandung)
- Alifa Azkadina Binti Muhammad Afrizal (Anak kandung)
- Irwansyah Bin Abdullah Syam (saudara kandung laki-laki)
- Sahputra Adriansyah Bin Abdullah Syam (saudara kandung laki-laki);
- Bahwa, permohonan penetapan ahli waris ini Pemohon ajukan guna keperluan untuk melakukan peralihan hak atas harta yang ditinggalkan oleh Abdullah Syam bin H. Mat Syam yang peralihannya dapat dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional seluruh Indonesia serta untuk pengurusan harta peninggalan yang ada pada lembaga perbankan seluruh indonesia;
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|