Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/JN/2023/MS.Bna 2.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
3.Maimunah S.H., M.H
1.YAYANG MAULIDA Binti ZUWAINI OSCAR
2.VINA NOVITA Binti MAWARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 34/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 3502/L.1.10/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
2Maimunah S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1YAYANG MAULIDA Binti ZUWAINI OSCAR
2VINA NOVITA Binti MAWARDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa YAYANG MAULIDA BINTI ZUWAINI OSCAR dan Terdakwa VINA NOVITA BINTI MAWARDI bersama-sama dengan Saksi ELIDA AMANDA BINTI ARIFIN (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 002 Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa YAYANG MAULIDA melakukan pekerjaan sebagai wanita penghibur/wanita panggilan sejak tahun 2018, sedangkan Terdakwa VINA NOVITA melakukan pekerjaan menerima Video Call Seks (VCS) sejak tahun 2021 lalu melakukan pekerjaan sebagai wanita panggilan atau Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak tahun 2022 dengan cara memesan melalui teman-teman yang dikenal dari media sosial Instagram, selanjutnya guna menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut Terdakwa YAYANG MAULIDA dan Terdakwa VINA NOVITA bergabung dengan Saksi ELIDA AMANDA yang mulai menawarkan wanita panggilan kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Saksi ELIDA AMANDA melalui pesan whatsapp (WA) dengan cara yakni ketika Saksi ELIDA AMANDA mendapat pesanan melalui whatsapp, maka Saksi ELIDA AMANDA akan mengirimkan foto-foto wanita panggilan itu kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, ketika Saksi ELIDA AMANDA bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA hendak duduk di warung Atta Kopi sempat menghubungi Terdakwa YAYANG MAULIDA untuk ikut bersamanya duduk di warung tersebut, lalu tidak beberpa lama kemudian Terdakwa YAYANG MAULIDA tiba diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi ELIDA AMANDA mendapat pesan masuk melalui whatsapp (WA) dari pelanggan/ tamu yaitu Saksi SYAHRUL BIN ALBA (anggota Polresta yang melakukan undercover) yang meminta untuk dicarikan 2 (Dua) orang wanita penghibur, lalu ketika Saksi ELIDA AMANDA sedang bersama Terdakwa VINA NOVITA langsung nanyakan kebersediaannya untuk melayani pelanggan/ tamu tersebut, lalu karena Terdakwa VINA NOVITA bersedia maka Saksi ELIDA AMANDA langsung mengirimkan foto Terdakwa VINA NOVITA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL BIN ALBA meminta kepada agar Saksi ELIDA AMANDA mengirim foto wanita panggilan yang lainnya. Selanjutnya Saksi ELIDA AMANDA mengirimkan foto Sdr. AMOY (nama panggilan), lalu setelah terkirim kepada Saksi SYAHRUL, maka Saksi ELIDA AMANDA mengkonfirmasinya kepada Sdri AMOY, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya dengan alasan sedang sakit.
  • Bahwa berselang beberpa menit kemudian Saksi ELIDA AMANDA menyampaikan melalui pesan whatsapp kepada Saksi SYAHRUL bahwasanya Sdri. AMOY tidak bisa melayaninya, lalu Saksi ELIDA AMANDA menawarkan kepada Saksi SYAHRUL yang lainnya yaitu benama Terdakwa YAYANG MAULIDA, yang sebelumnya telah bersedia melayani pelanggan tersebut. Kemudian Saksi ELIDA AMANDA langsung mengirimkan foto Terdakwa YAYANG MAULIDA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL menanyakan kepada Saksi ELIDA AMANDA apakah ada yang lain, lalu dijawab oleh Saksi ELIDA AMANDA tidak ada yang lain hanya ada itu saja. Selanjutnya karena Saksi SYAHRUL telah cocok dengan kedua wanita penghibut tersebut, maka Saksi ELIDA AMANDA menentukan tarif kepada Saksi SYAHRUL sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan disepakati oleh Saksi SYAHRUL dengan cara mentransfernya ke rekening Saksi ELIDA AMANDA setelah bertemu dengan Saksi ELIDA AMANDA dengan cara akan menjemputnya ke warung Atta Kopi untuk dibawa ke Hotel Kupula Guset House yang telah disepakati dengan Saksi ELIDA AMANDA.
  • Bahwa kemudia pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan kesepakatan itu dan uangpun telah dikirim kepada Saksi ELIDA AMANDA sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka Saksi SYAHRUL menjemput Saksi ELIDA AMANDA, bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA di Warung Atta Kopi dengan mengendarai mobil guna berangkat menuju ke Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh yang mana Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM (anggota Polresta yang melakukan undercover) telah memesan kamar 002 Hotel Kupula Guset House terlebih dahulu.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di hotel tersebut, Saksi SYAHRUL langsung masuk kedalam hotel untuk melakukan check in, lalu Saksi SYAHRUL memberitahukan kepada Saksi ELIDA AMANDA agar menyuruh Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA turun dari mobil dan langsung masuk kedalam kamar 002 Hotel Kupula Guset House tersebut yang mana Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM telah menunggu di kamar tersebut, sedangkan Saksi ELIDA AMANDA masih menunggu di parkiran hotel di dalam mobil sambil menunggu Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA melayani tamu tersebut.
  • Bahwa Saksi ELIDA AMANDA menerima transferan uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) tersebut di atas sebagai jasa promosi dan harga jasa wanita penghiburnya, maka Saksi ELIDA AMANDA akan berikan uang tersebut kepada Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA setelah selesai melayani kedua pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM dan dengan rincian Saksi ELIDA AMANDA akan membagi uang tersebut masing-masing kepada Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Saksi ELIDA AMANDA sebagai yang mempromosikannya.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM menginformasikan kepada Saksi FAHRULRAZI dan Saksi ANTONI SANJAYA (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Saksi ELIDA AMANDA sebagai murcikari bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Saksi ELIDA AMANDA.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi SYAHRUL BIN ALBA dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA, sedangkan Saksi ELIDA AMANDA diamankan di luar hotel ketika sedang berada di mobil sambil menunggu selesai melayani kedua tamu itu, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max Gree milik Terdakwa YAYANG MAULIDA, 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6 Plus warna Gold milik Terdakwa VINA NOVITA, sedangkan terhadap Saksi ELIDA AMANDA ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6S plus berwarna Rose Gold dan 1 ( satu ) Kartu ATM BSI.Kemudian guna proses lebih lanjut Saksi ELIDA AMANDA bersama Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 122/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 6s Plus warna Rose Gold dengan nomor EMEI : 358612075252809, ICCID : 8962100896328658060 dan MEID : 35861207525280 , ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda;
  2. Ditemukan Informasi kontak terkait perkara diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya, akun Whatsapp dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita, dan akun Whatsapp dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  3. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita;
  4. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62895600519589 atas nama Syahrul;
  5. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  6. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282268260546 atas nama Amoy Siska;
  7. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62811689288 atas nama Bg Alif;
  8. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya;
  9. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6287884606752 atas nama Cutal 2;
  10. Ditemukan dokumen elektronik berupa gambar yang terkait dengan perkara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 Ayat (3) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa YAYANG MAULIDA BINTI ZUWAINI OSCAR dan Terdakwa VINA NOVITA BINTI MAWARDI bersama-sama dengan Saksi ELIDA AMANDA BINTI ARIFIN (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 002 Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa YAYANG MAULIDA melakukan pekerjaan sebagai wanita penghibur/wanita panggilan sejak tahun 2018, sedangkan Terdakwa VINA NOVITA melakukan pekerjaan menerima Video Call Seks (VCS) sejak tahun 2021 lalu melakukan pekerjaan sebagai wanita panggilan atau Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak tahun 2022 dengan cara memesan melalui teman-teman yang dikenal dari media sosial Instagram, selanjutnya guna menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut Terdakwa YAYANG MAULIDA dan Terdakwa VINA NOVITA bergabung dengan Saksi ELIDA AMANDA yang mulai menawarkan wanita panggilan kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Saksi ELIDA AMANDA melalui pesan whatsapp (WA) dengan cara yakni ketika Saksi ELIDA AMANDA mendapat pesanan melalui whatsapp, maka Saksi ELIDA AMANDA akan mengirimkan foto-foto wanita panggilan itu kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, ketika Saksi ELIDA AMANDA bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA hendak duduk di warung Atta Kopi sempat menghubungi Terdakwa YAYANG MAULIDA untuk ikut bersamanya duduk di warung tersebut, lalu tidak beberpa lama kemudian Terdakwa YAYANG MAULIDA tiba diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi ELIDA AMANDA mendapat pesan masuk melalui whatsapp (WA) dari pelanggan/ tamu yaitu Saksi SYAHRUL BIN ALBA (anggota Polresta yang melakukan undercover) yang meminta untuk dicarikan 2 (Dua) orang wanita penghibur, lalu ketika Saksi ELIDA
  • AMANDA sedang bersama Terdakwa VINA NOVITA langsung nanyakan kebersediaannya untuk melayani pelanggan/ tamu tersebut, lalu karena Terdakwa VINA NOVITA bersedia maka Saksi ELIDA AMANDA langsung mengirimkan foto Terdakwa VINA NOVITA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL BIN ALBA meminta kepada agar Saksi ELIDA AMANDA mengirim foto wanita panggilan yang lainnya. Selanjutnya Saksi ELIDA AMANDA mengirimkan foto Sdr. AMOY (nama panggilan), lalu setelah terkirim kepada Saksi SYAHRUL, maka Saksi ELIDA AMANDA mengkonfirmasinya kepada Sdri AMOY, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya dengan alasan sedang sakit.
  • Bahwa berselang beberpa menit kemudian Saksi ELIDA AMANDA menyampaikan melalui pesan whatsapp kepada Saksi SYAHRUL bahwasanya Sdri. AMOY tidak bisa melayaninya, lalu Saksi ELIDA AMANDA menawarkan kepada Saksi SYAHRUL yang lainnya yaitu benama Terdakwa YAYANG MAULIDA, yang sebelumnya telah bersedia melayani pelanggan tersebut. Kemudian Saksi ELIDA AMANDA langsung mengirimkan foto Terdakwa YAYANG MAULIDA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL menanyakan kepada Saksi ELIDA AMANDA apakah ada yang lain, lalu dijawab oleh Saksi ELIDA AMANDA tidak ada yang lain hanya ada itu saja. Selanjutnya karena Saksi SYAHRUL telah cocok dengan kedua wanita penghibut tersebut, maka Saksi ELIDA AMANDA menentukan tarif kepada Saksi SYAHRUL sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan disepakati oleh Saksi SYAHRUL dengan cara mentransfernya ke rekening Saksi ELIDA AMANDA setelah bertemu dengan Saksi ELIDA AMANDA dengan cara akan menjemputnya ke warung Atta Kopi untuk dibawa ke Hotel Kupula Guset House yang telah disepakati dengan Saksi ELIDA AMANDA.
  • Bahwa kemudia pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan kesepakatan itu dan uangpun telah dikirim kepada Saksi ELIDA AMANDA sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka Saksi SYAHRUL menjemput Saksi ELIDA AMANDA, bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA di Warung Atta Kopi dengan mengendarai mobil guna berangkat menuju ke Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh yang mana Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM (anggota Polresta yang melakukan undercover) telah memesan kamar 002 Hotel Kupula Guset House terlebih dahulu.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di hotel tersebut, Saksi SYAHRUL langsung masuk kedalam hotel untuk melakukan check in, lalu Saksi SYAHRUL memberitahukan kepada Saksi ELIDA AMANDA agar menyuruh Terdakwa VINA NOVITA dan Trdakwa YAYANG MAULIDA turun dari mobil dan langsung masuk kedalam kamar 002 Hotel Kupula Guset House tersebut yang mana Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM telah menunggu di kamar tersebut, sedangkan Saksi ELIDA AMANDA masih menunggu di parkiran hotel di dalam mobil sambil menunggu Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA melayani tamu tersebut.
  • Bahwa Saksi ELIDA AMANDA menerima transferan uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) tersebut di atas sebagai jasa promosi dan harga jasa wanita penghiburnya, maka Saksi ELIDA AMANDA akan berikan uang tersebut kepada Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA setelah selesai melayani kedua pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM dan dengan rincian Saksi ELIDA AMANDA akan membagi uang tersebut masing-masing kepada Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Saksi ELIDA AMANDA sebagai yang mempromosikannya.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM menginformasikan kepada Saksi FAHRULRAZI dan Saksi ANTONI SANJAYA (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Saksi ELIDA AMANDA sebagai murcikari bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Saksi ELIDA AMANDA.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi SYAHRUL BIN ALBA dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA, sedangkan Saksi ELIDA AMANDA diamankan di luar hotel ketika sedang berada di mobil sambil menunggu selesai melayani kedua tamu itu, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max Gree milik Terdakwa YAYANG MAULIDA, 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6 Plus warna Gold milik Terdakwa VINA NOVITA, sedangkan terhadap Saksi ELIDA AMANDA ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6S plus berwarna Rose Gold dan 1 ( satu ) Kartu ATM BSI. Kemudian guna proses lebih lanjut Saksi ELIDA AMANDA bersama Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 122/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 6s Plus warna Rose Gold dengan nomor EMEI : 358612075252809, ICCID : 8962100896328658060 dan MEID : 35861207525280 , ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda;
  2. Ditemukan Informasi kontak terkait perkara diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya, akun Whatsapp dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita, dan akun Whatsapp dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  3. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita;
  4. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62895600519589 atas nama Syahrul;
  5. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  6. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282268260546 atas nama Amoy Siska;
  7. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62811689288 atas nama Bg Alif;
  8. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya;
  9. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6287884606752 atas nama Cutal 2;
  1. Ditemukan dokumen elektronik berupa gambar yang terkait dengan perkara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 25 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa YAYANG MAULIDA BINTI ZUWAINI OSCAR dan Terdakwa VINA NOVITA BINTI MAWARDI bersama-sama dengan Saksi ELIDA AMANDA BINTI ARIFIN (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 002 Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa YAYANG MAULIDA melakukan pekerjaan sebagai wanita penghibur/wanita panggilan sejak tahun 2018, sedangkan Terdakwa VINA NOVITA melakukan pekerjaan menerima Video Call Seks (VCS) sejak tahun 2021 lalu melakukan pekerjaan sebagai wanita panggilan atau Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak tahun 2022 dengan cara memesan melalui teman-teman yang dikenal dari media sosial Instagram, selanjutnya guna menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut Terdakwa YAYANG MAULIDA dan Terdakwa VINA NOVITA bergabung dengan Saksi ELIDA AMANDA yang mulai menawarkan wanita panggilan kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Saksi ELIDA AMANDA melalui pesan whatsapp (WA) dengan cara yakni ketika Saksi ELIDA AMANDA mendapat pesanan melalui whatsapp, maka Saksi ELIDA AMANDA akan mengirimkan foto-foto wanita panggilan itu kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, ketika Saksi ELIDA AMANDA bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA hendak duduk di warung Atta Kopi sempat menghubungi Terdakwa YAYANG MAULIDA untuk ikut bersamanya duduk di warung tersebut, lalu tidak beberpa lama kemudian Terdakwa YAYANG MAULIDA tiba diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi ELIDA AMANDA mendapat pesan masuk melalui whatsapp (WA) dari pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL BIN ALBA (anggota Polresta yang melakukan undercover) yang meminta untuk dicarikan 2 (Dua) orang wanita penghibur, lalu ketika Saksi ELIDA AMANDA sedang bersama Terdakwa VINA NOVITA langsung nanyakan kebersediaannya untuk melayani pelanggan/ tamu tersebut, lalu karena Terdakwa VINA NOVITA bersedia maka Saksi ELIDA AMANDA langsung mengirimkan foto Terdakwa VINA NOVITA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL BIN ALBA meminta kepada agar Saksi ELIDA AMANDA mengirim foto wanita panggilan yang lainnya. Selanjutnya Saksi ELIDA AMANDA mengirimkan foto Sdr. AMOY (nama panggilan), lalu setelah terkirim kepada Saksi SYAHRUL, maka Saksi ELIDA AMANDA mengkonfirmasinya kepada Sdri AMOY, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya dengan alasan sedang sakit.
  • Bahwa berselang beberpa menit kemudian Saksi ELIDA AMANDA menyampaikan melalui pesan whatsapp kepada Saksi SYAHRUL bahwasanya Sdri. AMOY tidak bisa melayaninya, lalu Saksi ELIDA AMANDA menawarkan kepada Saksi SYAHRUL yang lainnya yaitu benama Terdakwa YAYANG MAULIDA, yang sebelumnya telah bersedia melayani pelanggan tersebut. Kemudian Saksi ELIDA AMANDA langsung mengirimkan foto Terdakwa YAYANG MAULIDA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL menanyakan kepada Saksi ELIDA AMANDA apakah ada yang lain, lalu dijawab oleh Saksi ELIDA AMANDA tidak ada yang lain hanya ada itu saja. Selanjutnya karena Saksi SYAHRUL telah cocok dengan kedua wanita penghibut tersebut, maka Saksi ELIDA AMANDA menentukan tarif kepada Saksi SYAHRUL sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan disepakati oleh Saksi SYAHRUL dengan cara mentransfernya ke rekening Saksi ELIDA AMANDA setelah bertemu dengan Saksi ELIDA AMANDA dengan cara akan menjemputnya ke warung Atta Kopi untuk dibawa ke Hotel Kupula Guset House yang telah disepakati dengan Saksi ELIDA AMANDA.
  • Bahwa kemudia pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan kesepakatan itu dan uangpun telah dikirim kepada Saksi ELIDA AMANDA sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka Saksi SYAHRUL menjemput Saksi ELIDA AMANDA, bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA di Warung Atta Kopi dengan mengendarai mobil guna berangkat menuju ke Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh yang mana Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM (anggota Polresta yang melakukan undercover) telah memesan kamar 002 Hotel Kupula Guset House terlebih dahulu.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di hotel tersebut, Saksi SYAHRUL langsung masuk kedalam hotel untuk melakukan check in, lalu Saksi SYAHRUL memberitahukan kepada Saksi ELIDA AMANDA agar menyuruh Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA turun dari mobil dan langsung masuk kedalam kamar 002 Hotel Kupula Guset House tersebut yang mana Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM telah menunggu di kamar tersebut, sedangkan Saksi ELIDA AMANDA masih menunggu di parkiran hotel di dalam mobil sambil menunggu Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA melayani tamu tersebut.
  • Bahwa Saksi ELIDA AMANDA menerima transferan uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) tersebut di atas sebagai jasa promosi dan harga jasa wanita penghiburnya, maka Saksi ELIDA AMANDA akan berikan uang tersebut kepada Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA setelah selesai melayani kedua pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM dan dengan rincian Saksi ELIDA AMANDA akan membagi uang tersebut masing-masing kepada Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Saksi ELIDA AMANDA sebagai yang mempromosikannya.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM menginformasikan kepada Saksi FAHRULRAZI dan Saksi ANTONI SANJAYA (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Saksi ELIDA AMANDA sebagai murcikari bersama dengan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Saksi ELIDA AMANDA.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi SYAHRUL BIN ALBA dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA, sedangkan Saksi ELIDA AMANDA diamankan di luar hotel ketika sedang berada di mobil sambil menunggu selesai melayani kedua tamu itu, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max Gree milik Terdakwa YAYANG MAULIDA, 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6 Plus warna Gold milik Terdakwa VINA NOVITA, sedangkan terhadap Saksi ELIDA AMANDA ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6S plus berwarna Rose Gold dan 1 ( satu ) Kartu ATM BSI. Kemudian guna proses lebih lanjut Saksi ELIDA AMANDA bersama Terdakwa VINA NOVITA dan Terdakwa YAYANG MAULIDA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 122/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 6s Plus warna Rose Gold dengan nomor EMEI : 358612075252809, ICCID : 8962100896328658060 dan MEID : 35861207525280 , ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda;
  2. Ditemukan Informasi kontak terkait perkara diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya, akun Whatsapp dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita, dan akun Whatsapp dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  3. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita;
  4. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62895600519589 atas nama Syahrul;
  5. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  6. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282268260546 atas nama Amoy Siska;
  7. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62811689288 atas nama Bg Alif;
  8. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya;
  9. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6287884606752 atas nama Cutal 2;
  1. Ditemukan dokumen elektronik berupa gambar yang terkait dengan perkara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 23 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya