|
Petitum
|
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas maka kami mohon Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk dapat memanggil para pihak secara sah dan patut guna bersidang yang khusus untuk itu, serta memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Alm. Ngadimin dan Almh. Siti Aman adalah suami-istri yang telah meninggal dunia masing-masing pada tanggal 20 September 1977 dan 15 Desember 1999 dengan ahali waris sebagai berikut:
- Rusli Bin Ngadimin yang telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan ahli waris satu orang pun;
- Hj Halimah Binti Ngadimin (Penggugat I);
- Ramli Bin Ngadimin yang telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan ahli waris satu orang pun;
- Syahril Bin Ngadimin yang telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan ahli waris satu orang pun
- Aswat Bin Ngadimin yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris 1 (satu) orang anak laki - laki Indra Maulana Bin Aswat TERGUGAT I dan 1 (satu) orang anak perempuan Sri Eliana Binti Aswat, TERGUGAT II;
- Rachmad N Bin Ngadimin (Penggugat II);
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat merupakan ahli waris sah dari Alm. Ngadimin dan Almh. Siti Aman;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan seluas ± 593 M?2; yang terletak di Jalan Rama Satria, Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh adalah harta peninggalan (tirkah) Alm. Ngadimin dan Almh. Siti Aman yang batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Rama Satria;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pendidikan;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Alm. Simbolon;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Revan Melda/Arjon;
- Menyatakan tidak sah proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 67 Tahun 1984 atas nama Alm. Aswat Bin Ngadimin karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris lain yaitu Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah tindakan Alm. Aswat Bin Ngadimin yang menjual sebagian tanah objek sengketa kepada almarhum Ardiansyah tanpa persetujuan para ahli waris lainnya yaitu Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum seluruh perbuatan hukum berupa pemecahan sertifikat dan penerbitan HAT No. 01010506100073 atas nama Ardiansyah, karena dilakukan tanpa persetujuan para ahli waris sah lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membagikan harta peninggalan Alm. Ngadimin dan Almh. Siti Aman berupa tanah dan bangunan objek sengketa kepada seluruh ahli waris yang berhak (Para Penggugat dan Para Tergugat) sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum faraidh yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan pengalihan, penjualan, pemindahan hak, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak perkara didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan pencatatan, pembetulan, pembatalan, atau tindakan administrasi pertanahan lain yang diperlukan sesuai amar putusan Majelis Hakim;
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa untuk mencegah adanya pengalihan hak selama proses pemeriksaan perkara, dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga menurut hukum;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |