|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Rahmi Zuliyanda binti Zulkarnaen telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 2020;
- Menetapkan ahli waris dari Rahmi Zuliyanda binti Zulkarnaen, yaitu:
- Zulkarnaen bin M. Ali, (ayah kandung/ Pemohon I);
- Armelia binti Abdullah (Ibu kandung/ Pemohon II);
- Menetapkan penetapan ahli waris ini agar dapat dipergunakan para Pemohon untuk keperluan pengurusan Sertifikat Tanah yang menyangkut dengan atas nama Rahmi Zuliyanda binti Zulkarnaen, serta pengurusan segala harta peninggalan atas nama Rahmi Zuliyanda binti Zulkarnaen kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|