Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2026/MS.Bna 1.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2.Maulizar, S.H.
MURDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 24/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2Maulizar, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MURDANI
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Murdani Bin (Alm) Muhammad Jamil pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Bajanaa di Desa Lamteumen Barat Kec Jaya Baru Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa terdakwa menstransfer uang sejumlah Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening DANA terdakwa melalui Bisri Ahmad Celullar yang berada di Lamteumen Barat, kemudian melalui aplikasi DANA milik tersangka yang bernama SAKINAH dengan nomor ID 082274719467 kemudian tersangka menstransfer uang via Qris ke situs HAHA178, setelah uang tersebut masuk ke akun judi milik tersangka dengan username mpok178 dan kata sandi mpok78++yang sudah tersangka daftarkan terlebih dahulu di situs HAHA178, lalu tersangka memainkan judi di jenis permainan wildbounty showdown dengan nilai taruhan dalam sekali bertaruh sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah). Dari permainan judi online tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada saat terdakwa sedang bermain judi online tersebut tiba –tiba datang petugas kepolisian melihat terdakwa sedang bermain judi online dengan handphonenya, lalu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti kemudian membawanya Ke Polda Aceh untuk  pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Informasi Harga Emas dari Pegadaian Nomor : 089/60001/2026 tanggal 06 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang Kantor CPS Banda Aceh, menerangkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2026 harga emas adalah Rp.2.664.313 per gram  dan pada tanggal 21 Februari 2026 harga emas adalah Rp.2.716.910 per gram.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

      

Pihak Dipublikasikan Ya