Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2026/MS.Bna NETTI MAILIA PT. BANK MUAMALAT KC Banda Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NETTI MAILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randi Adil Putra Pakpahan, S.H.NETTI MAILIA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MUAMALAT KC Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan  di atas, Penggugat memohon Kehadapan Yang Terhormat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Qq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk datang dan hadir bersidang di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada hari dan tempat yang ditentukan untuk itu, dan selanjutnya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan berbunyi :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Risalah Lelang yang dibuat/dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan Risalah Lelang yang dibuat/dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Permohonan Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milar rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
  9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan perkara ini ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar voorraad), meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini memenuhi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak