|
Petitum
|
Berdasarkan dalil – dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Musa bin Ishak) dengan Pemohon II (Maulinawati binti M.Yusuf), yang dilaksanakan di Gampong Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 15 Oktober 2015;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya;
|