|
Petitum
|
Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas, Pelawan eksekusi memohon kepada Mahkamah Syar’iayah Banda Aceh melalui Majelis Hakimnya agar memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan Perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi.
- Menyatakan terhadap tanah seluas ±120 M?2; yang terletak di Jalan AMD Nomor 21, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, tidak dapat dilakukan eksekusi.
- Menyatakan uang hasil penjualan satu unit Sepeda Gunung merek Polygon sebesar Rp8.000.000 telah dijual pada masa perkawinan dan hasil penjualannya telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga serta kebutuhan dan nafkah anak-anak, sehingga uang tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Pelawan dan tidak dapat dilakukan eksekusi
- Menyatakan terhadap amar mengenai 46% modal/saham Yayasan Amaliyah Aceh Foundation tidak dapat dilakukan ekekusi karena merupakan harta kekayaan Yayasan.
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap ½ dari 46% modal/saham tersebut tidak dapat dilaksanakan karena merupakan harta kekayaan Yayasan.
- Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar dalam melaksanakan eksekusi tidak memasuki, mengambil, menguasai atau mengeksekusi objek yang secara hukum merupakan milik pihak lain atau yang tidak termasuk secara jelas dalam amar putusan.
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |