|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Syahril Wahab bin Abd. Wahab telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Syahril Wahab bin Abd. Wahab, yaitu:
- Alamsyah bin Syahril Wahab, (anak kandung/ Pemohon I);
- Irwansyah bin Syahril Wahab, (anak kandung/ Pemohon II);
- Menetapkan dan menyatakan dalam hal ini Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan Pengurusan sertifikat tanah pada BPN (Banda Aceh) atas nama Pewaris (Syahril Wahab bin Abd. Wahab) kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|