Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2026/MS.Bna 1.SRI WAHYUNI, S.H.
2.INDRIANI RACHMAN, S.H.
RAHMAT HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 31/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2214/L.1.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI WAHYUNI, S.H.
2INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT
Advokat
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa Rahmat Hidayat Bin Sabirin pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di kedai Agen Brilink Yat Cell Desa Lhong Raya Kec Banda Raya Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada awalnya pihak kepolisian dari Polda Aceh mendapatkan informasi bahwa di kedai Agen Brilink Yat Cell Desa Lhong Raya Kec Banda Raya Kota Banda Aceh ada yang melakukan jarimah maisir dengan cara menjual Chip Higs Domino, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.45 pihak kepolisian dari tim Subdit II /Harda Ditreskrimum Polda Aceh pergi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.15 Wib pihak kepolisian tiba di tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang menjual chip higs domino kepada pembeli dengan cara terdakwa mengirimkan chip higs domino dari akun terdakwa ke akun pembeli. Kemudian saksi Teuku Muarif ( Pihak kepolisian) mendekati terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa ada menjual  chip higs domino dan berapa harganya. Lalu oleh terdakwa menjawab ada dan harga nya adalah 1B senilai Rp.58.000,- ( lima puluh delapan ribu rupiah). Kemudian saksi Teuku Muarif memesan chip sebanyak 5B, pada saat terdakwa membuka aplikasi Higs Domino dengan  handphone miliknya dan hendak mengirimkan chip, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Selanjutnya  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan jarimah adalah terdakwa mendownload aplikasi Higs Domino pada Playstore kemudian membuat akun dengan ID : JADEN-83126157 dengan password : ONTERUSSS9, kemudian mekanisme jual beli chip yang dilakukan oleh  terdakwa adalah kepada setiap pelanggan di Kedai Agen Brilink Yat Cell terdakwa membeli ( bongkar) dengan harga per 1B adalah senilai Rp.48.000,- ( empat puluh delapan ribu rupiah) dan terdakwa menjual dengan harga per 1B adalah senilau Rp.58.000,- ( lima puluh delapan ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 hingga Sabtu 21 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa sudah menjual  chip higs domino dari akun JADEN-83126157 sebanyak 18 B- 200 M senilai Rp.1.059.000,- ( satu juta lima puluh sembilan ribu rupiah), membeli chip ( bongkar) sebanyak 10 B senilai Rp.480.000,- ( empat ratus  delapan puluh ribu rupiah), sedangkan sisa chip pada akun adalah sebanyak 50 B atau senilai Rp.2.900.000,- ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya