| 
					Dakwaan
				 | 
				Kesatu: 
Bahwa terdakwa NILTA AMALIA BINTI MUKLIS pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar rumah sewa yang berlokasi di Gampong baro Kecamatan meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
 - bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 Saudara FAZILUL UMMAMI mengirim pesan kepada tersangka Via WhatsApp mengajak ketemuan dan mengajak atau meminta kepada tersangka untuk melayaninya melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp. 300.000, tersangka pun menyetujui permintaan Saudara FAZILUL UMMAMI,
 
 - pada hari senin tanggal 22 September 2025 Saudara FAZILUL UMMAMI menjemput tersangka di tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya tersangka duduk berboncengan dengan Saudara FAZILUL UMMAMI, lalu kami berdua pergi menuju rumah sewa milik kakak kandung Saudara FAZILUL UMMAMI yang berlokasi di Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Sekira pukul 01.40 WIB tersangka Bersama Saudara FAZILUL UMMAMI tiba dirumah tersebut, pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong. kemudian tersangka diajak masuk kedalam rumah tersebut. Tersangka pun menuruti ajakannya untuk masuk kedalam rumah, pada saat masuk kedalam rumah lalu tersangka duduk diruang tamu, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI memasukkan sepeda motornya kedalam rumah. selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI menyuruh tersangka masuk kedalam kamar sedangkan Saudara FAZILUL UMMAMI duduk diluar rumah sambil merokok. Setelah selesai merokok lalu Saudara FAZILUL UMMAMI masuk kedalam kamar, pada saat itu tersangka sedang duduk diatas Kasur sambal main HP. Lalu Saudara FAZILUL UMMAMI mematikan lampu kamar. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka bajunya hingga terlanjang total selajutnya Saudara FAZILUL UMMAMI berbaring disamping tersangka yang sedang duduk main HP, lalu Saudara FAZILUL UMMAMI bangun dan duduk disamping tersangka, kemudian tangan Saudara FAZILUL UMMAMI mulai meraba-raba pada payudara tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI mencium pipi tersangka, selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka baju tersangka hingga badan tersangka sudah setengan terlanjang, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI kembali memegang dan meraba-raba pada payudara tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI memegang tangan kanan tersangka kemudian mengarahkan tangan tersangka kepada kemaluannya, lalu tersangka memegang dan meraba-raba pada kemaluan Saudara FAZILUL UMMAMI. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka celana tersangka hingga kelutut, lalu menyuruh tersangka berbaring terlentang diatas Kasur. Kemudian Saudara FAZILUL UMMAMI menindihkan badannya diatas badan tersangka, lalu Saudara FAZILUL UMMAMI memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina tersangka (melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina)
 
 - Bahwa sekira 1 menit kemudian Sekira pukul 02.00 WIB datang warga mengetuk pintu rumah tersebut. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI langsung mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI kembali memakai pakaiannya, begitu juga dengan tersangka kembali memakai baju. Kemudian Saudara FAZILUL UMMAMI langsung keluar dari kamar lalu membuka pintu rumah/pintu ruangtamu. Kemudian warga masuk kedalam rumah tersebut lalu masuk kedalam kamar. Pada saat itu warga melihat tersangka sedang memakai kancing baju, kemudian warga menyuruh tersangka supaya segera memakai jelbab. Selanjutnya warga mengamankan tersangka Bersama Saudara FAZILUL UMMAMI di dalam rumah tersebut.  Selanjutnya warga menanyakan kepada tersangka “apa yang sudah kalian perbuat didalam rumah ini?” setelah itu tersangka menjawab/mengakui telah melakukan perbuatan bermesra-mesraan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina dengan Saudara FAZILUL UMMAMI didalam kamar tersebut. Kemudian warga membawa tersangka bersama Saudara FAZILUL UMMAMI ke kantor keuchik Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Selanjutnya sekira pukul 02.50 WIB warga Gp. Baro menyerahkan tersangka dan Saudara FAZILUL UMMAMI kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Selanjutnya petugas  membawa kami berdua ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengakuan Perzinaan Terdakwa NILTA AMALIA BINTI MUKLIS membenarkan telah melakukan perbuatan perzinaan pada hari Senin tanggal 22 september 2025 sekira pukul 02.00 WIB di dalam kamar rumah sewa yang berlokasi di Gampong Baro Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh dengan cara terdakwa meraba kemaluan, berpelukan, hingga vagina atau alat kelamin terdakwa dimasukkan alat kelamin  seorang laki-laki yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan yang bernama FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI.
 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 
       
Atau 
Kedua: 
Bahwa terdakwa NILTA AMALIA BINTI MUKLIS pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar rumah sewa yang berlokasi di Gampong baro Kecamatan meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
 - bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 Saudara FAZILUL UMMAMI mengirim pesan kepada tersangka Via WhatsApp mengajak ketemuan dan mengajak atau meminta kepada tersangka untuk melayaninya melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp. 300.000, tersangka pun menyetujui permintaan Saudara FAZILUL UMMAMI,
 
 - pada hari senin tanggal 22 September 2025 Saudara FAZILUL UMMAMI menjemput tersangka di tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya tersangka duduk berboncengan dengan Saudara FAZILUL UMMAMI, lalu kami berdua pergi menuju rumah sewa milik kakak kandung Saudara FAZILUL UMMAMI yang berlokasi di Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Sekira pukul 01.40 WIB tersangka Bersama Saudara FAZILUL UMMAMI tiba dirumah tersebut, pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong. kemudian tersangka diajak masuk kedalam rumah tersebut. Tersangka pun menuruti ajakannya untuk masuk kedalam rumah, pada saat masuk kedalam rumah lalu tersangka duduk diruang tamu, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI memasukkan sepeda motornya kedalam rumah. selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI menyuruh tersangka masuk kedalam kamar sedangkan Saudara FAZILUL UMMAMI duduk diluar rumah sambil merokok. Setelah selesai merokok lalu Saudara FAZILUL UMMAMI masuk kedalam kamar, pada saat itu tersangka sedang duduk diatas Kasur sambal main HP. Lalu Saudara FAZILUL UMMAMI mematikan lampu kamar. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka bajunya hingga terlanjang total selajutnya Saudara FAZILUL UMMAMI berbaring disamping tersangka yang sedang duduk main HP, lalu Saudara FAZILUL UMMAMI bangun dan duduk disamping tersangka, kemudian tangan Saudara FAZILUL UMMAMI mulai meraba-raba pada payudara tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI mencium pipi tersangka, selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka baju tersangka hingga badan tersangka sudah setengan terlanjang, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI kembali memegang dan meraba-raba pada payudara tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI memegang tangan kanan tersangka kemudian mengarahkan tangan tersangka kepada kemaluannya, lalu tersangka memegang dan meraba-raba pada kemaluan Saudara FAZILUL UMMAMI. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka celana tersangka hingga kelutut, lalu menyuruh tersangka berbaring terlentang diatas Kasur. Kemudian Saudara FAZILUL UMMAMI menindihkan badannya diatas badan tersangka, lalu Saudara FAZILUL UMMAMI memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina tersangka (melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina)
 
 - Bahwa sekira 1 menit kemudian Sekira pukul 02.00 WIB datang warga mengetuk pintu rumah tersebut. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI langsung mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI kembali memakai pakaiannya, begitu juga dengan tersangka kembali memakai baju. Kemudian Saudara FAZILUL UMMAMI langsung keluar dari kamar lalu membuka pintu rumah/pintu ruangtamu. Kemudian warga masuk kedalam rumah tersebut lalu masuk kedalam kamar. Pada saat itu warga melihat tersangka sedang memakai kancing baju, kemudian warga menyuruh tersangka supaya segera memakai jelbab. Selanjutnya warga mengamankan tersangka Bersama Saudara FAZILUL UMMAMI di dalam rumah tersebut.  Selanjutnya warga menanyakan kepada tersangka “apa yang sudah kalian perbuat didalam rumah ini?” setelah itu tersangka menjawab/mengakui telah melakukan perbuatan bermesra-mesraan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina dengan Saudara FAZILUL UMMAMI didalam kamar tersebut. Kemudian warga membawa tersangka bersama Saudara FAZILUL UMMAMI ke kantor keuchik Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Selanjutnya sekira pukul 02.50 WIB warga Gp. Baro menyerahkan tersangka dan Saudara FAZILUL UMMAMI kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Selanjutnya petugas  membawa kami berdua ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
 
  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 
  
Atau 
Ketiga: 
Bahwa terdakwa NILTA AMALIA BINTI MUKLIS pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar rumah sewa yang berlokasi di Gampong baro Kecamatan meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang  dengan sengaja melakukan jarimah zina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
 - Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB Saksi Fahcrul Razi Bin Fauzi Abidin menghubungi Terdakwa CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF untuk mengajak terdakwa menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu Saksi menjemput terdakwa di tempat kerja terdakwa yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
 
 - pada hari senin tanggal 22 September 2025 Saudara FAZILUL UMMAMI menjemput tersangka di tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya tersangka duduk berboncengan dengan Saudara FAZILUL UMMAMI, lalu kami berdua pergi menuju rumah sewa milik kakak kandung Saudara FAZILUL UMMAMI yang berlokasi di Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Sekira pukul 01.40 WIB tersangka Bersama Saudara FAZILUL UMMAMI tiba dirumah tersebut, pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong. kemudian tersangka diajak masuk kedalam rumah tersebut. Tersangka pun menuruti ajakannya untuk masuk kedalam rumah, pada saat masuk kedalam rumah lalu tersangka duduk diruang tamu, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI memasukkan sepeda motornya kedalam rumah. selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI menyuruh tersangka masuk kedalam kamar sedangkan Saudara FAZILUL UMMAMI duduk diluar rumah sambil merokok. Setelah selesai merokok lalu Saudara FAZILUL UMMAMI masuk kedalam kamar, pada saat itu tersangka sedang duduk diatas Kasur sambal main HP. Lalu Saudara FAZILUL UMMAMI mematikan lampu kamar. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka bajunya hingga terlanjang total selajutnya Saudara FAZILUL UMMAMI berbaring disamping tersangka yang sedang duduk main HP, lalu Saudara FAZILUL UMMAMI bangun dan duduk disamping tersangka, kemudian tangan Saudara FAZILUL UMMAMI mulai meraba-raba pada payudara tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI mencium pipi tersangka, selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka baju tersangka hingga badan tersangka sudah setengan terlanjang, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI kembali memegang dan meraba-raba pada payudara tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI memegang tangan kanan tersangka kemudian mengarahkan tangan tersangka kepada kemaluannya, lalu tersangka memegang dan meraba-raba pada kemaluan Saudara FAZILUL UMMAMI. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI membuka celana tersangka hingga kelutut, lalu menyuruh tersangka berbaring terlentang diatas Kasur. Kemudian Saudara FAZILUL UMMAMI menindihkan badannya diatas badan tersangka, lalu Saudara FAZILUL UMMAMI memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina tersangka (melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina)
 
 - Bahwa sekira 1 menit kemudian Sekira pukul 02.00 WIB datang warga mengetuk pintu rumah tersebut. Selanjutnya Saudara FAZILUL UMMAMI langsung mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan tersangka, setelah itu Saudara FAZILUL UMMAMI kembali memakai pakaiannya, begitu juga dengan tersangka kembali memakai baju. Kemudian Saudara FAZILUL UMMAMI langsung keluar dari kamar lalu membuka pintu rumah/pintu ruangtamu. Kemudian warga masuk kedalam rumah tersebut lalu masuk kedalam kamar. Pada saat itu warga melihat tersangka sedang memakai kancing baju, kemudian warga menyuruh tersangka supaya segera memakai jelbab. Selanjutnya warga mengamankan tersangka Bersama Saudara FAZILUL UMMAMI di dalam rumah tersebut.  Selanjutnya warga menanyakan kepada tersangka “apa yang sudah kalian perbuat didalam rumah ini?” setelah itu tersangka menjawab/mengakui telah melakukan perbuatan bermesra-mesraan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina dengan Saudara FAZILUL UMMAMI didalam kamar tersebut. Kemudian warga membawa tersangka bersama Saudara FAZILUL UMMAMI ke kantor keuchik Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Selanjutnya sekira pukul 02.50 WIB warga Gp. Baro menyerahkan tersangka dan Saudara FAZILUL UMMAMI kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Selanjutnya petugas  membawa kami berdua ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  |