|
Petitum
|
Bedasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohonkan kepada Ketua Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh cq majelis hakim yang mengadili perkara a qou, berkenaan memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan Hj. Musalamah Binti Zam zam telah meninggal dunia pada tahun 1956 karena sakit dalam keadaan agama islam di Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Berdasarkan surat kematian Nomor : 460/021/2026 yang dikeluarkan oleh Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
- Menyatakan dan menetapkan Muhammad Bin Idrus telah meninggal dunia pada tahun 1960 karena sakit berdasarkan surat keterangan kematian No.460/020/2026 dalam keadaan agama islam di Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Provinsi Aceh.
- Menyatakan dan menetapkan Hasyim Ahmad Bin Muhammad telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 1988 karena sakit dalam keadaan agama islam di Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, berdasarkan surat kematian Nomor : 460/05/2026 yang dikeluarkan oleh Gampong Blang Cut kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
- Menyatakan dan menetapkan Ruslilah Binti Ishak telah meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2014 karena sakit dalam keadaan agama islam di Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, berdasarkan surat kematian Nomor : 460/05/2026 yang dikeluarkan oleh Gampong Blang Cut kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh;
- Menyatakan dan menetapkan Mustafa Ahmad Bin Muhammad telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juni 2016 karena sakit dalam keadaan agama islam di Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, berdasarkan surat kematian Nomor : 460/018/2026 yang dikeluarkan oleh Gampong Blang Cut kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
- Menyatakan dan menetapkan Nazariah Binti Abdullah lebih dulu telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 2006 karena sakit dalam keadaan agama islam di Gampong Blang Cut kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, berdasarkan surat kematian Nomor : 460/022/2026 yang dikeluarkan oleh Gampong Blang Cut kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris Muhammad bin idrus :
- ZULKIRAM BIN MUSTAFA AHMAD ( anak kandung Mustafa Ahmad / Cucu Muhammad/ Pemohon I)
- HARDIAN SETIAWAN BIN HASYIM ( anak kandung Hasyim/ Cucu Muhammad/ Pemohon II).
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini, supaya dapat dipergunakan Para Pemohon untuk keperluan kepengurusan sertipikat tanah dan keperluan segala kepengurusan administrasi terkait harta peninggalannya.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain Mohon Penetapan seadil-adilnya; |