Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/JN/2026/MS.Bna 1.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2.Erlina Rosa, S.H.
Putra Rizki Bin Alm Hafifuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 27/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1866/L.1.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2Erlina Rosa, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Putra Rizki Bin Alm Hafifuddin
Advokat
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa PUTRA RIZKI Alm HAFIFUDDIN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Warkop  BANG BEN KUPI yang beralamat di Desa Lamgugob Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni  Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa pada hari senin  tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Tim dari kepolisian Polda Aceh  yang terdiri  dari saksi Mus Munanda  dan saksi Andri Irwan yang sedang melakukan tugas patroli pemberantasan  judionline termasuk dalam Jarimah Maisir dan terjaringlah Terdakwa yang saat sedang berada di warung “BANG BEN KUPI” Terdakwa duduk  memainkan judi online /jarimah Maisir dan langsung di sergap oleh saksi saksi Mus Munanda  dan saksi Andri Irwan serta di amankan
  • Bahwa saat Terdakwa ditangkap ada saksi Rahmad Risky yang duduk di samping meja Terdakwa yang sedang menontot Bola melalui Handphonenya tapi saksi ada melihat  Terdakwa bermain judi online /Jarimah Maisir pada situs Website BIG HOKI dan jenis permainan MAHYONG WAYS1.
  • Selanjutnya adapun cara Terdakwa melakukan judi online tersebut yaitu membuka alamagt Website di Geogle yang bernama LIGA PLAY lalu setelah itu saya melakukan Login menggunakan Akun/User Name ( Nama Pengguna) Terdakwa yang bernama hanadana kemudian Terdakwa mengetik password pada Akun tersebut dengan password Bandaaceh_1 lalu setelah itu Terdakwa melakukan Deposito ke akun DANA miliknya  dengan nama akun PUTRA RIZKI dengan cara mengisi form deposito sesuai yang Terdakwa inginkan, kemudian Meminta pengiriman deposito dari game tersebut dengan menggunakan QRIS. selanjutnya Mendownload kode barcode QRIS yang diberikan, kemudian Melakukan pengiriman uang melalui akun DANA Terdakwa dengan Nomor handphone nya 081291988178 dengan cara men scan kode barcode QRIS, Setelah uang masuk ke akun pribadi Terdakwa kemudian baru dapat bermain sesuai permainan yang dinginkan. Lalu Terdakwa membuka jenis permainan Judi slot di Website google yang bernama LIGA PLAY lalu setelah itu Terdakwa memilih permainan ke jenis permainan judi yang bernama MAHJONG WAYS1 dan setelah masuk ke permainan judi tersebut Terdakwa langsung bermain judi slot di game MAHJONG WAYS1 tersebut, dan Terdakwa bermain Judi tersebut selama kurang lebih 30 (Tiga Puluh) menit sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah).
  • Kemudian Terdakwa  membuka alamat Website di Google yang bernama BIG HOKI lalu setelah itu melakukan Login menggunkan Akun/User Name (Nama Pengguna ) Terdakwa yang bernama raws1hoki88 kemudian Terdakwa mengetik password pada Akun tersebut dengan password Bandaaceh_1 lalu setelah itu Terdakwa melakukan Deposito ke akun DANA milik Terdakwa dengan nama akun PUTRA RIZKI dengan cara Terdakwa mengisi form deposito sesuai yang Terdakwa inginkan, kemudian Meminta pengiriman deposito dari game tersebut dengan menggunakan QRIS., selanjutnya Mendownload kode barcode QRIS yang diberikan, kemudian Melakukan pengiriman uang melalui akun DANA saya dengan Nomor handphone Terdakwa 081291988178 dengan cara men scan kode barcode QRIS, Setelah uang masuk ke akun pribadi Terdakwa kemudian baru dapat bermain sesuai permainan yang saya inginkan. Lalu Terdakwa membuka jenis permainan Judi slot di Website google yang bernama BIG HOKI lalu setelah itu Terdakwa memilih permainan ke jenis permainan judi yang bernama MAHJONG WAYS1 dan setelah masuk ke permainan judi tersebut Terdakwa langsung bermain judi slot di game MAHJONG WAYS1 tersebut, dan Terdakwa bermain Judi tersebut selama kurang lebih 1 jam 30 menit sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 200.000,- (Tiga Ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapatkan sejak bulan desember tahun 2025 sampai Maret 2026 totalnya adalah 1.589.000,-(satu juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah)  dan telah Terdakwa gunakan untuk kebutiuhan hidup sehari-hari. Sehingga yang tersisa di Akun Dana milik Terdakwa adalah senilai Rp. 185 (seratus delapan lima ribu rupiah)
  • Bahwa Ahli MUSLIM M, InfoTech Bin AMIREN menyebutkan  tangkapan layar  (screeshot) akun Link BIGHOKI yang dimainkan Terdakwa adalah  situs judi online dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan hukum syariat islam yang berlaku di aceh.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya