Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/JN/2023/MS.Bna 1.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
2.ISNAWATI, S.H.
MAWADDAH Binti SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 35/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 3508/L.1.10/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MAWADDAH Binti SULAIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MAWADAH Binti SULAIMAN bersama-sama dengan Saksi DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A.ANTON HUTAGALUNG dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL-HADI (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 523 Hotel Hermes Jl. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut sejak awal Januari 2023, dengan melakukan beberapa kali menawarkan wanita penghibur kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp (WA), adapun cara Terdakwa melakukan kegiatan prostitusi online tersebut dengan mengirimkan foto-foto wanita penghibur kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu  menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima foto yang disukai atau ditentukan oleh pelanggan/tamu tersebut, maka Terdakwa menentukan tarif kepada pelanggan tersebut dengan menyepakati sebesar sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada wanita penghiburnya, sedangkan sebesar Rp2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa sendiri sebagai penyedia yang mempromosikan wanita penghibur kepada pelanggan/tamu yang memesan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 18.41 Wib Terdakwa menerima chatting dari whatsapp dari pelanggan/tamu yaitu Saksi DIMAS PANGESTU bersama dengan Saksi ALWIS ZAIFIN (keduanya anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover) dengan meminta untuk mencarikan wanita penghibur sebanyak 2 (dua) orang, lalu Terdakwa langsung mengirimkan foto-foto wanita penghibur tersebut kepada Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN sebagai pilihannya guna menentukan tarif, waktu dan tempat yang akan disepakati nantinya setelah bertemu dengan Terdakwa dan 2 (dua) orang wanita penghibur tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN memilih foto-foto wanita penghibur tersebut, maka telah terjadi kesepakatan dengan Terdakwa yang akan melakukan transaksi di kamar Nomor 523 Hotel Hermes dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setelah bertemu di kamar Nomor 523 Hotel Hermes, dengan rincian uang tersebut nantinya akan Terdakwa serahkan kepada Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA (keduanya diperiksa dalam perkara terpisah) sebagai wanita penghibur masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.02 Wib guna memenuhi kesepakatan tersebut, maka Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN akan bertemu dengan Terdakwa bersama dengan 2 (Dua) temannya sebagai wanita penghibur yaitu Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA di Hotel Hermes, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS bersama dengan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT langsung menuju Hotel Hermes dan naik ke kamar Nomor 523 sesuai pesanan yang telah dipesan sebelumnya oleh Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA di kamar 523 tersebut maka Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN langsung mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan di atas tersebut kepada rekening Terdakwa, lalu uang tersebut akan Terdakwa bagi kepada Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dengan mendapat masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), lalu sisanya sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa sendiri sebagai yang mempromosikan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari senin tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN menginformasikan kepada Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai murcikari bersama dengan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 13 Pro Max wana Gree milik Terdakwa, 1 ( satu ) Kartu ATM BSI milik Terdakwa, Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna purple milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 plus warna Black milik Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dan 2 (dua) pcs alat kontrak sepsi merek sutra, selanjutnya Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI juga mengamankan alat tranportasi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS milik Terdakwa. Kemudian guna proses lebih lanjut Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 120/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 13 Pro Max warna Grey dengan nomor EMEI : 350381394132328, ICCID : 89621000072527501168 dan MEID : 35038139413232, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat ini diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama YM dan akun whatsapp business dengan nomor 6282163350589 atas nama Y;
  2. Ditemukan kontrak terkait perkara diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda, akun whatsapp dengan nomor 6282377052743 atas nama Mawadda Stikes, akun whatsapp dengan nomor 6282179379290 atas nama Vina Novita, akun whatsapp dengan nomor 6281265873300 atas nama Kupula Oyo dana kun whatsapp dengan nomor 628116717799 atas nama Hermes;
  3. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 628537275116 atas nama YM dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda pada tanggal 5 Agustus 2023;
  4. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281244696063 atas nama Adan Kupula pada tanggal 5 Agustus 2023;
  5. Ditemukan dokumen eletronik berupa gambar yang terkait dengan perkara;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MAWADAH Binti SULAIMAN bersama-sama dengan Saksi DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A.ANTON HUTAGALUNG dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL-HADI (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 523 Hotel Hermes Jl. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut sejak awal Januari 2023, dengan melakukan beberapa kali menawarkan wanita penghibur kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp (WA), adapun cara Terdakwa melakukan kegiatan prostitusi online tersebut dengan mengirimkan foto-foto wanita penghibur kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu  menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima foto yang disukai atau ditentukan oleh pelanggan/tamu tersebut, maka Terdakwa menentukan tarif kepada pelanggan tersebut dengan menyepakati sebesar sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada wanita penghiburnya, sedangkan sebesar Rp2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa sendiri sebagai penyedia yang mempromosikan wanita penghibur kepada pelanggan/tamu yang memesan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 18.41 Wib Terdakwa menerima chatting dari whatsapp dari pelanggan/tamu yaitu Saksi DIMAS PANGESTU bersama dengan Saksi ALWIS ZAIFIN (keduanya anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover) dengan meminta untuk mencarikan wanita penghibur sebanyak 2 (dua) orang, lalu Terdakwa langsung mengirimkan foto-foto wanita penghibur tersebut kepada Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN sebagai pilihannya guna menentukan tarif, waktu dan tempat yang akan disepakati nantinya setelah bertemu dengan Terdakwa dan 2 (dua) orang wanita penghibur tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN memilih foto-foto wanita penghibur tersebut, maka telah terjadi kesepakatan dengan Terdakwa yang akan melakukan transaksi di kamar Nomor 523 Hotel Hermes dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setelah bertemu di kamar Nomor 523 Hotel Hermes, dengan rincian uang tersebut nantinya akan Terdakwa serahkan kepada Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA (keduanya diperiksa dalam perkara terpisah) sebagai wanita penghibur masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.02 Wib guna memenuhi kesepakatan tersebut, maka Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN akan bertemu dengan Terdakwa bersama dengan 2 (Dua) temannya sebagai wanita penghibur yaitu Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA di Hotel Hermes, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS bersama dengan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT langsung menuju Hotel Hermes dan naik ke kamar Nomor 523 sesuai pesanan yang telah dipesan sebelumnya oleh Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA di kamar 523 tersebut maka Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN langsung mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan di atas tersebut kepada rekening Terdakwa, lalu uang tersebut akan Terdakwa bagi kepada Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dengan mendapat masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), lalu sisanya sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa sendiri sebagai yang mempromosikan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari senin tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN menginformasikan kepada Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai murcikari bersama dengan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 13 Pro Max wana Gree milik Terdakwa, 1 ( satu ) Kartu ATM BSI milik Terdakwa, Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna purple milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 plus warna Black milik Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dan 2 (dua) pcs alat kontrak sepsi merek sutra, selanjutnya Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI juga mengamankan alat tranportasi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS milik Terdakwa. Kemudian guna proses lebih lanjut Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 120/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 13 Pro Max warna Grey dengan nomor EMEI : 350381394132328, ICCID : 89621000072527501168 dan MEID : 35038139413232, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat ini diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6285372750116 aas nama YM dan akun whatsapp business dengan nomor 6282163350589 atas nama Y;
  2. Ditemukan kontrak terkait perkara diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda, akun whatsapp dengan nomor 6282377052743 atas nama Mawadda Stikes, akun whatsapp dengan nomor 6282179379290 atas nama Vina Novita, akun whatsapp dengan nomor 6281265873300 atas nama Kupula Oyo dana kun whatsapp dengan nomor 628116717799 atas nama Hermes;
  3. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda pada tanggal 5 Agustus 2023;
  4. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281244696063 atas nama Adan Kupula pada tanggal 5 Agustus 2023;
  5. Ditemukan dokumen eletronik berupa gambar yang terkait dengan perkara;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia Terdakwa MAWADAH Binti SULAIMAN bersama-sama dengan Saksi DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A.ANTON HUTAGALUNG dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL-HADI (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 523 Hotel Hermes Jl. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut sejak awal Januari 2023, dengan melakukan beberapa kali menawarkan wanita penghibur kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp (WA), adapun cara Terdakwa melakukan kegiatan prostitusi online tersebut dengan mengirimkan foto-foto wanita penghibur kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu  menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima foto yang disukai atau ditentukan oleh pelanggan/tamu tersebut, maka Terdakwa menentukan tarif kepada pelanggan tersebut dengan menyepakati sebesar sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada wanita penghiburnya, sedangkan sebesar Rp2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa sendiri sebagai penyedia yang mempromosikan wanita penghibur kepada pelanggan/tamu yang memesan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 18.41 Wib Terdakwa menerima chatting dari whatsapp dari pelanggan/tamu yaitu Saksi DIMAS PANGESTU bersama dengan Saksi ALWIS ZAIFIN (keduanya anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover) dengan meminta untuk mencarikan wanita penghibur sebanyak 2 (dua) orang, lalu Terdakwa langsung mengirimkan foto-foto wanita penghibur tersebut kepada Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN sebagai pilihannya guna menentukan tarif, waktu dan tempat yang akan disepakati nantinya setelah bertemu dengan Terdakwa dan 2 (dua) orang wanita penghibur tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN memilih foto-foto wanita penghibur tersebut, maka telah terjadi kesepakatan dengan Terdakwa yang akan melakukan transaksi di kamar Nomor 523 Hotel Hermes dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setelah bertemu di kamar Nomor 523 Hotel Hermes, dengan rincian uang tersebut nantinya akan Terdakwa serahkan kepada Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA (keduanya diperiksa dalam perkara terpisah) sebagai wanita penghibur masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.02 Wib guna memenuhi kesepakatan tersebut, maka Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN akan bertemu dengan Terdakwa bersama dengan 2 (Dua) temannya sebagai wanita penghibur yaitu Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA di Hotel Hermes, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS bersama dengan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT langsung menuju Hotel Hermes dan naik ke kamar Nomor 523 sesuai pesanan yang telah dipesan sebelumnya oleh Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA di kamar 523 tersebut maka Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN langsung mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan di atas tersebut kepada rekening Terdakwa, lalu uang tersebut akan Terdakwa bagi kepada Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dengan mendapat masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), lalu sisanya sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa sendiri sebagai yang mempromosikan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari senin tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN menginformasikan kepada Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai murcikari bersama dengan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 13 Pro Max wana Gree milik Terdakwa, 1 ( satu ) Kartu ATM BSI milik Terdakwa, Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna purple milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 plus warna Black milik Saksi ZYA NILDA TISNA MUTIA dan 2 (dua) pcs alat kontrak sepsi merek sutra, selanjutnya Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI juga mengamankan alat tranportasi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS milik Terdakwa. Kemudian guna proses lebih lanjut Terdakwa bersama Saksi DEBBY NANDA AMALIA dan Saksi DEBBY NANDA AMALIA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 120/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 13 Pro Max warna Grey dengan nomor EMEI : 350381394132328, ICCID : 89621000072527501168 dan MEID : 35038139413232, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat ini diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama YM dan akun whatsapp business dengan nomor 6282163350589 atas nama Y;
  2. Ditemukan kontrak terkait perkara diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda, akun whatsapp dengan nomor 6282377052743 atas nama Mawadda Stikes, akun whatsapp dengan nomor 6282179379290 atas nama Vina Novita, akun whatsapp dengan nomor 6281265873300 atas nama Kupula Oyo dana kun whatsapp dengan nomor 628116717799 atas nama Hermes;
  3. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda pada tanggal 5 Agustus 2023;
  4. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281244696063 atas nama Adan Kupula pada tanggal 5 Agustus 2023;
  5. Ditemukan dokumen eletronik berupa gambar yang terkait dengan perkara;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Pihak Dipublikasikan Ya