Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Bna 1.Syarifah Rosnizar A, S.H.
2.Afrimayanti, S.H.
AKHMAD DANIL BIN ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.1.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syarifah Rosnizar A, S.H.
2Afrimayanti, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AKHMAD DANIL BIN ALWI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

                                                                NO. REG. PERK. PDM –08/B.ACEH/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                    :     Akhmad Danil bin Alwi

Tempat lahir                        :     Mentok.            

Umur / tgl lahir                  :     44 Tahun /  14 Juli 1979.

Jenis kelamin                       :     Laki-laki

Kebangsaan                          :     Indonesia

Tempat tinggal                    :     Gp. Jebus, Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat, Provinsi Kepulauan                                                                                   Bangka Belitung / Gp. Jeulingke, Kec.  Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Agama                                    :     Islam.        

Pekerjaan                              :     Wiraswasta.

Pendidikan                           :     S-1

 

  1. Penahanan terdakwa :
  • Penyidik                            : 13-01-2024 s/d 01-02-2024 Rutan
  • Perpanjangan P.U         : 02-02-2024 s/d 02-03-2024 Rutan
  • Penuntut Umum            : 29-02-2024 s/d 14-03-2024 Rutan

 

  1. Dakwaan :

 

Pertama :

              

-------Bahwa Terdakwa  Akhmad Danil bin Alwi bersama-sama dengan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.45 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah kost yang beralamat di Jalan. Rawa Sakti Lr. 6 No.121, Gp. Jeulingke,  Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, telah melakukan Jarimah Ikhtilat, yang dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara  sebagai  berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya,  sebelum berangkat ke Aceh ketika Terdakwa  masih berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Terdakwa menghubungi saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa mau main ke Aceh sambil lihat pertambangan di Meulaboh Kab. Aceh Barat, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari Palembang menuju ke Banda Aceh dengan menumpangi Bus Sempati Star.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Banda Aceh,  pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa langsung menghubungi saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di Terminal Bus Batoh Kota Banda Aceh,  setelah itu saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra langsung menjemput Terdakwa dan langsung pergi jalan – jalan ke Pantai Lhok nga Kab. Aceh Besar dengan mengendarai mobil dan setibanya di Pantai Lhoknga, Terdakwa dengan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra foto dan membuat Video berdua-duaan, setelah dari Pantai Lhok nga saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra mengantar Terdakwa ke salah satu Hotel di kawasan Banda Aceh yang namanya tidak diingat lagi oleh terdakwa tepatnya di depan warung bakso Mak ci Gampong Batoh, Kota Banda Aceh,  setelah mengantar Terdakwa ke hotel, saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra langsung pulang.
  • Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra berangkat ke Meulaboh Kab. Aceh Barat untuk melihat pertambangan biji timah dengan mengendarai mobil rental,  dan dalam perjalanan ke Meulaboh Terdakwa ada mencium saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan syari’ah karena antara Terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi belum ada ikatan perkawinan yang sah secara Hukum Islam.
  • Bahwa  sesampainya  di Meulaboh sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra hanya bertemu dengan teman Terdakwa saja, dan tidak jadi melihat tambang biji timah  karena sudah malam,  setelah itu terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra pulang kembali ke Banda Aceh dan langsung ke Hotel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa cek out dari hotel menuju ke Gp. Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh untuk menginap di kamar kos yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra. Sesampainya di tempat kos, Terdakwa dan  saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra bertemu dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi sebagai pemilik kos, lalu Terdakwa membuat perjanjian dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi untuk sewa kamar kos selama 1 (satu) bulan dengan membayar uang sewa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah selesai semuanya saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra langsung pulang, sedangkan Terdakwa langsung tinggal di tempat kos tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra datang ke rumah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi yang bersebelahan rumahnya dengan kamar kos Terdakwa, melihat saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra duduk di ruang tamu lalu Terdakwa masuk ke ruang tamu, lalu mereka makan mie bersama-sama yang dibuat oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah makan mie tidak lama kemudian saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra tidur di lantai karena sakit  perut, melihat saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra tidur di lantai, lalu Terdakwa mengatakan “tidur di kamar aja yaitu  di kamar kos yang di sewa oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra menuju ke kamar tersebut yang diantar oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi keluar,  lalu Terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra tinggal dikamar kos tersebut berduaan, ketika mereka berduaan di kamar kos tersebut lalu Terdakwa mencium dan memeluk saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra serta memegang-megang perut saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra, setelah itu saksi Akhmad Danil bin Alwi mandi untuk persiapan shalat Jumat ke mesjid.
  • Bahwa setelah pulang dari masjid, ketika Terdakwa duduk di luar kamar sedangkan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra masih berada di dalam kamar, tidak lama kemudian datang warga setempat untuk mengamankan terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dan warga juga ada melakukan penggeledahan, ketika dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa jelbab dan ikat rambut milik saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dalam kamar tersebut, selain itu juga ditemukan tumpukan celana dalam milik saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dan Terdakwa di bawah jemuran pakaian dalam kamar tersebut, selesai penggeledahan tidak lama kemudian datang Petugas Satpol PP dan WH, selanjutnya warga menyerahkan terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Propinsi Aceh, selanjutnya terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra beserta barang bukti di bawa ke kantor Satpol PP dan WH Propinsi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara terdakwa dan  saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra berlainan jenis yang bukan muhrim atau setidak-tidaknya belum ada ikatan perkawinan yang sah menurut Hukum Islam.

----------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 1 butir 23  Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------

 

Atau :

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa Akhmad Danil bin Alwi bersama-sama dengan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.45 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah kost yang beralamat di Jalan. Rawa Sakti Lr. 6 No.121, Gp. Jeulingke,  Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, telah melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa pada awalnya,  sebelum berangkat ke Aceh ketika Terdakwa  masih berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Terdakwa menghubungi saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa mau main ke Aceh sambil lihat pertambangan di Meulaboh Kab. Aceh Barat, dan selanjutnya  pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari Palembang menuju ke Banda Aceh dengan menumpangi Bus Sempati Star.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Banda Aceh,  pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa langsung menghubungi saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di Terminal Bus Batoh Kota Banda Aceh,  setelah itu saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra langsung menjemput Terdakwa dan langsung pergi jalan – jalan ke Pantai Lhok nga Kab. Aceh Besar dengan mengendarai mobil dan setibanya di Pantai Lhoknga, Terdakwa dengan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra foto dan membuat Video berdua-duaan, setelah dari Pantai Lhok nga saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra mengantar Terdakwa ke salah satu Hotel di kawasan Banda Aceh yang namanya tidak diingat lagi oleh terdakwa tepatnya di depan warung bakso Mak ci Gampong Batoh, Kota Banda Aceh,  setelah mengantar Terdakwa ke hotel, saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra langsung pulang.
  • Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra berangkat ke Meulaboh Kab. Aceh Barat untuk melihat pertambangan biji timah dengan mengendarai mobil rental,  dan dalam perjalanan ke Meulaboh Terdakwa ada mencium saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan syari’ah karena antara Terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi belum ada ikatan perkawinan yang sah secara Hukum Islam.
  • Bahwa  sesampainya  di Meulaboh sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra hanya bertemu dengan teman Terdakwa saja, dan tidak jadi melihat tambang biji timah  karena sudah malam,  setelah itu terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra pulang kembali ke Banda Aceh dan langsung ke Hotel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa cek out dari hotel menuju ke Gp. Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh untuk menginap di kamar kos yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra. Sesampainya di tempat kos, Terdakwa dan  saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra bertemu dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi sebagai pemilik kos, lalu Terdakwa membuat perjanjian dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi untuk sewa kamar kos selama 1 (satu) bulan dengan membayar uang sewa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah selesai semuanya saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra langsung pulang, sedangkan Terdakwa langsung tinggal di tempat kos tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra datang ke rumah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi yang bersebelahan rumahnya dengan kamar kos Terdakwa, melihat saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra duduk di ruang tamu lalu Terdakwa masuk ke ruang tamu, lalu mereka makan mie bersama-sama yang dibuat oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah makan mie tidak lama kemudian saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra tidur di lantai karena sakit  perut, melihat saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra tidur di lantai, lalu Terdakwa mengatakan “tidur di kamar aja yaitu  di kamar kos yang di sewa oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra menuju ke kamar tersebut yang diantar oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi keluar,  lalu Terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra tinggal dikamar kos tersebut berduaan, ketika mereka berduaan di kamar kos tersebut lalu Terdakwa mencium dan memeluk saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra serta memegang-megang perut saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra, setelah itu saksi Akhmad Danil bin Alwi mandi untuk persiapan shalat Jumat ke mesjid.
  • Bahwa setelah pulang dari masjid, ketika Terdakwa duduk di luar kamar sedangkan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra masih berada di dalam kamar, tidak lama kemudian datang warga setempat untuk mengamankan terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dan warga juga ada melakukan penggeledahan, ketika dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa jelbab dan ikat rambut milik saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dalam kamar tersebut, selain itu juga ditemukan tumpukan celana dalam milik saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra dan Terdakwa di bawah jemuran pakaian dalam kamar tersebut, selesai penggeledahan tidak lama kemudian datang Petugas Satpol PP dan WH, selanjutnya warga menyerahkan terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Propinsi Aceh, selanjutnya terdakwa dan saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra beserta barang bukti di bawa ke kantor Satpol PP dan WH Propinsi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara terdakwa dan  saksi Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra berlainan jenis yang bukan muhrim atau setidak-tidaknya belum ada ikatan perkawinan yang sah menurut Hukum Islam.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 25 ayat (1)  Jo Pasal 1 butir 24  Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -------------

Banda Aceh,   01  Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SYARIFAH ROSNIZAR A, S.H.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19760305 199603 2 003

 

 

 

AFRIMAYANTI, SH, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19790422 200312 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya