Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.FAKHRI BIN SYARIFUDDIN
2.NUR MUTIA BINTI M.DAUD BASYAH
3.RAKHIMAH KHAIRI ISFANI BINTI IBRAHIMSYAH FANSHURY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAKHRI BIN SYARIFUDDIN
2NUR MUTIA BINTI M.DAUD BASYAH
3RAKHIMAH KHAIRI ISFANI BINTI IBRAHIMSYAH FANSHURY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JULIANDA, S.H.FAKHRI BIN SYARIFUDDIN
2JULIANDA, S.H.NUR MUTIA BINTI M.DAUD BASYAH
3JULIANDA, S.H.RAKHIMAH KHAIRI ISFANI BINTI IBRAHIMSYAH FANSHURY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar berkenan menjatuhkan putusan/penetapan dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Para Pemohon, YAYASAN PENYANTUN ISLAM ACEH, mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Itsbat Wakaf terhadap objek wakaf sebagaimana dimaksud dalam permohonan ini.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum peristiwa wakaf yang dilakukan pada tahun 1936,  berupa Sebidang tanah seluas ±5.926 M?2; (lima ribu sembilan ratus dua puluh enam meter persegi), terletak di Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara: Kebun Si Djoen.
  • Sebelah Timur: Tanah Kebun Si Selamat.
  • Sebelah Selatan: Tanah Krueng Daroy.
  • Sebelah Barat: Jalan Besar Jurusan Lhong Raya.

Beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau melekat di atasnya.

  1. Menyatakan bahwa tanah sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas merupakan harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial-keagamaan, khususnya kepentingan fakir miskin dan anak yatim terlantar, sesuai dengan tujuan awal wakaf.

 

  1. Menyatakan bahwa Yayasan Penyantun Islam Aceh merupakan lembaga yang secara kelembagaan meneruskan pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf tersebut sesuai dengan sejarah dan tujuan sosial-keagamaan wakaf.

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Surat Wakaf/Qarinah tanggal 29 Februari 1936 dan Proses Verbaal Penyerahan Wakaf tanggal 1 Agustus 1936 sebagai bagian dari bukti sejarah terjadinya peristiwa wakaf atas objek tersebut.

 

  1. Menetapkan bahwa objek tanah tersebut merupakan harta benda wakaf dan bukan lagi merupakan harta milik perseorangan yang dapat dialihkan, dijual, diwariskan atau dibebani hak lainnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wakaf.

 

  1. Memerintahkan/menetapkan agar penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Para Pemohon untuk melakukan proses administrasi perwakafan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui PPAIW/KUA, Kementerian Agama dan instansi pertanahan yang berwenang.

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak