Petitum
|
Berdasarkan keseluruhan dalil dan alasan yang telah diuraikan diatas, Para Pemohon Memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Yang Memeriksa Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk berkenan dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Ayah dari Hamzah atau Kakek-nenek/ buyut dari Para Pemohon yang bernama Ali Basyah semasa hidupnya beragama islam dan telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1950 dikarenakan sakit/Uzur dalam keadaan beragama islama dan tidak pernah murtad.
- Menetapkan saudara sekandung dari Ayah PEMOHON I dan PEMOHON II yang bernama sebagai berikut;
- Muhammad Yahya Bin Hamzah; (telah meninggal dunia)
- Adoi Yah Binti Hamzah; (PR) (telah meninggal dunia)
- Abdullah Bin Hamzah; (telah meninggal dunia)
- Keumala Binti Hamzah; (PR) (telah meninggal dunia)
- Muhammad Bin Hamzah; (telah meninggal dunia)
- Abdul Hamid Bin Hamzah; (telah meninggal dunia)
- Juariah Binti Hamzah; (PR) (telah meninggal dunia);
yang telah terlebih dahulu meninggal dunia dikarenakan sakit/uzur/tua kesemua dalam keadaan beragama islam, pada tahun yang tidak di ketahui lagi dan/atau diingat lagi;
- Menetapkan Ibu dari HAMZAH yang bernama KHATIJAH BINTI IBRAHIM semasa hidupnya beragama islam dan telah meninggal dunia pada tahun 1955 dikarenakan sakit/Uzur/tua serta tidak pernah murthad;
- Menetapkan Ayah dan Ibu PEMOHON I dan PEMOHON II yang bernama ABDULLAH BIN HAMZAH dan Ibu yang bernama HENDUN BINTI HUSEN telah menikah pada tahun 1920 dengan melahirkan 1 (satu) anak laki-laki dan 4 (empat) orang anak Perempuan yang merupakan sebagai Ahli Waris yang bernama sebagai berikut;
Nuraini Binti Abdullah (telah Meninggal Dunia)
- Muhammad Yakub Alias M.Yakub Bin Abdullah
- Rasyidah Binti Abdullah PEMOHON II
- Nilawati Binti Abdullah PEMOHON I
- Zahari Binti Abdullah (telah Meninggal Dunia)
- Menetapkan Ayah dari ABDULLAH yang bernama Alm.HAMZAH BIN Ali BASYAH telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1940 dikarenakan sakit selama hidupnya beragama islam dan tidak pernah murtad;
- Menetapkan Ibu dari ABDULLAH, yang bernama Almarhumah KHATIJAH BINTI IBRAHIM telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1945 disebabkan sakit, selama hidupnya beragama islam,tidak pernah murtad;
- Menetapkan Ayah dari PEMOHON I dan PEMOHON II yang bernama ABDULLAH BIN HAMZAH selama hidupnya beragama islam, dan telah terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 31 Bulan Januari tahun 2008 disebabkan sakit serta tidak pernah murtad;
- Menetapkan ibu dari PEMOHON I dan PEMOHON II yang bernama HENDUN BINTI HUSEN, terlebih dahulu meninggal dunia Pada Tanggal 25 Bulan Februari Tahun 2021 dikarenakan Sakit selama hidupnya beragama islam, dan tidak pernah murtad, dengan meninggalkan Ahli waris Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan telah terlebih dahulu meninggal dunia NURAINI BINTI ABDULLAH Pada Tanggal 8 Bulan November 2018 dikarenakan Sakit semasa hidupnya beragama islam dan tidak pernah murthad dengan meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut;
- Ratna Dewi sari Binti Zamzami (Pemohon III)
- Erna Juwita Binti Zamzami (Pemohon IV)
- Nasrul Rizal Bin Zamzami (Pemohon V)
- Eva Susanti Binti Zamzami (Pemohon VI)
- Menetapkan telah meninggal dunia MUHAMMAD YAKUB ALIAS M.YAKUB BIN ABDULLAH Pada Tanggal 28 Bulan Oktober 2024 Dikarenakan Sakit semasa hidupnya beragama islam dan tidak pernah murtad dengan meninggalkan satu orang istri yang bernama MURNIATI BINTI SAYED dan meninggalkan ahli waris Saudara Sekandung dengan tidak meninggalkan anak/ahli waris ;
- Menetapkan telah meninggal dunia ZAHARI BINTI ABDULLAH Pada hari Jum’at pada Tanggal 19 Bulan Juli 2024 dikarenakan Sakit dan semasa hidupnya beragama islam serta tidak pernah murthad dengan meninggalkan seorang suami yang bernama IKRAM BIN ABDURRAHMAN (telah menikah kembali dengan Perempuan Lain) dengan tidak meninggalkan anak;
- Menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai ahli waris Yang Mustahad dari ayah yang bernama ABDULLAH BIN HAMZAH dan Ibu HENDUN BINTI HUSEN berdasarkan surat keterangan Ahli waris yang dikeluarkan oleh kepala Desa Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan Nomor 876/GL.UK/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang diketahui oleh Camat Ulee Kareng yaitu; sebagai berikut;
- NILAWATI BINTI ABDULLAH (PEMOHON I)
- RASYIDAH BINTI ABDULLAH (PEMOHON II)
- Menetapkan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V Dan Pemohon VI sebagai ahli waris Yang Mustahad dari Ibu bernama NURAINI BINTI ABDULLAH yang dapat mewaris harta peninggalan Almarhumah Nuraini Binti Abdullah sesuai Surat keterangan Ahli Waris Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lampuja Kecamatan Darussalam Kabuaten Aceh Besar dengan Nomor 95/LPJ/210/IV/2025 Sebagai Berikut;
- Ratna Dewi sari Binti Zamzami (Pemohon III)
- Erna Juwita Binti Zamzami (Pemohon IV)
- Nasrul Rizal Bin Zamzami (Pemohon V)
- Eva Susanti Binti Zamzami (Pemohon VI)
- Menetapkan PARA PEMOHON selaku Ahli waris yang Mustahak dapat bertindak secara sah dan/atau secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Ayah (Alm) ABDULLAH BIN HAMZAH dan Ibu (Alhm) HENDUN BINTI HUSEN terhadap seluruh Aset harta Peninggalan (Alm) ABDULLAH BIN HAMZAH atau bagian yang akan diperoleh Almahumah Ibu Para Pemohon III Hingga Pemohon VI BERNAMA NURAINI BINTI ABDULLAH yang dapat diwariskan Kepada Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau
Apabila Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |