|
Dakwaan
|
KESATU
Bahwa terdakwa M. MAULANA BIN ZULKIFLI bersama dengan Saksi MISDARLIA Binti (ALM) SUGIANTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di dalam kamar di sebuah rumah di samping Hotel Abaka Lantai 2 yang berlokasi di Jl. Shalihin Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan mengajak rental mobil bersama dengan teman saksi untuk pergi jalan-jalan, kemudian Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan tidak perlu merental mobil, datang saja kerumah tempat Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO tinggal, lalu sekitar pukul 00.00 wib Terdakwa bersama dengan temannya pergi ke Doorsmers dikawasan Lampeunerut untuk menyimpan tas milik Terdakwa, kemudiam Terdakwa diantar oleh temannya menuju ke kawasan Gp. Lamglumpang, setelah Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengirim lokasi tujuan, saat sedang dalam perjalanan Terdakwa mencari Apotik untuk membeli Alat Kontrasepsi (Kondom), namun tidak ada apotik yang buka, sehingga Terdakwa langsung menuju kelokasi yang dikirim oleh terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO yaitu ke kawasan Gp. Lamglumpang.
- Bahwa sekitar Pukul 00.20 Wib Terdakwa tiba di rumah tersebut, sedangkan temannya langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi kembali Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO membuka pintu pagar serta meminta Terdakwa untuk masuk serta naik kelantai dua sambil menuju ke kamar yang ditunjuk, Terdakwa masuk kedalam kamar dan disusul oleh Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, pada saat berada di dalam kamar, saksi MAULANA BIN ZULKIFLI merangkul terdakwa dan mencium Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO di pipi.
- Bahwa tidak lama kemudian terdengar suara dari lantai bawah dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO turun kebawah, saat itu Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk bersembunyi karena ada warga yang datang, kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan bersembunyi di teras balkon di lantai 2.
- Bahwa tidak lama kemudian datang petugas hotel dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO serta beberapa orang mengamankan Terdakwa diteras balkon di lantai 2 rumah tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dibawa turun ke bawah bersama dengan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, tidak lama kemudian datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput dan mengamankan Terdakwa dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa di dalam kamar hotel tersebut hanya ada Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan Terdakwa.
- Bahwa antara Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan Terdakwa tidak terikat hubungan pernikahan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. MAULANA BIN ZULKIFLI bersama dengan Saksi MISDARLIA Binti (ALM)SUGIANTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di dalam kamar di sebuah rumah di samping Hotel Abaka Lantai 2 yang berlokasi di Jl. Shalihin Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan mengajak rental mobil bersama dengan teman saksi untuk pergi jalan-jalan, kemudian Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan tidak perlu merental mobil, datang saja kerumah tempat Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO tinggal, lalu sekitar pukul 00.00 wib Terdakwa bersama dengan temannya pergi ke Doorsmers dikawasan Lampeunerut untuk menyimpan tas milik Terdakwa, kemudiam Terdakwa diantar oleh temannya menuju ke kawasan Gp. Lamglumpang, setelah Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengirim lokasi tujuan, saat sedang dalam perjalanan Terdakwa mencari Apotik untuk membeli Alat Kontrasepsi (Kondom), namun tidak ada apotik yang buka, sehingga Terdakwa langsung menuju kelokasi yang dikirim oleh terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO yaitu ke kawasan Gp. Lamglumpang.
- Bahwa sekitar Pukul 00.20 Wib Terdakwa tiba di rumah tersebut, sedangkan temannya langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi kembali Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO membuka pintu pagar serta meminta Terdakwa untuk masuk serta naik kelantai dua sambil menuju ke kamar yang ditunjuk, Terdakwa masuk kedalam kamar dan disusul oleh Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, pada saat berada di dalam kamar, saksi MAULANA BIN ZULKIFLI merangkul terdakwa dan mencium Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO di pipi.
- Bahwa tidak lama kemudian terdengar suara dari lantai bawah dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO turun kebawah, saat itu Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk bersembunyi karena ada warga yang datang, kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan bersembunyi di teras balkon di lantai 2.
- Bahwa tidak lama kemudian datang petugas hotel dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO serta beberapa orang mengamankan Terdakwa diteras balkon di lantai 2 rumah tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dibawa turun ke bawah bersama dengan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, tidak lama kemudian datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput dan mengamankan Terdakwa dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa di dalam kamar hotel tersebut hanya ada Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan Terdakwa.
- Bahwa antara Saksi MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan Terdakwa tidak terikat hubungan pernikahan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |