|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon Kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh cq Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan ini berkenan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Said Sulaiman pada tanggal 26 Desember 2004; karena Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Said Sulaiman yaitu:
- Said Afrizal Bin Said Sulaiman, (Anak Kandung/ Pemohon I);
- Said Surya Darma Bin Said Sulaiman, (Anak Kandung);
- Menetapkan telah meninggal dunia isteri pertama Said Surya Darma Bin Said Sulaiman bernama: Ita, dan 2 orang anak yaitu: Syarifah Nanda Binti Said Surya Darma dan Syarifah Nadia Binti Said Surya Darma pada tanggal 26 Desember 2004, karena Tsunami;
- Menetapkan telah meninggal dunia Said Surya Darma Bin Said Sulaiman pada tanggal 12 Februari 2020 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Said Surya Darma Bin Said Sulaiman yaitu:
- Nur Asni Binti M. Syarifuddin, (Isteri);
- Sayed Ilqadar Ramadhan Bin Sayed Surya Darma, (Anak Kandung);
- Said Iqbarul Zikri Bin Said Surya Darma, (Anak Kandung);
- Menetapkan telah meninggal dunia Syarifah Fauziah Binti Said Sulaiman, dan suaminya (Sahril) serta anak-anaknya (Syarifah Nanda Binti Said Surya Darma, dan Syarifah Nadia Binti Said Surya Darma) pada tanggal 26 Desember 2004 karena Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Syarifah Fauziah Binti Said Sulaiman yaitu: Said Afrizal Bin Said Sulaiman;
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk keperluan pengurusan harta peninggalan dari Almarhum Said Sulaiman Bin Said Ahmad, dan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh atas nama Para Pemohon sebagai ahli warisnya;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|