|
Kuasa Hukum Penggugat
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nourman Hidayat, S. H | M. Zaini Bin Hasballah | | 2 | Nourman Hidayat, S. H | Basri Bin Hasballah | | 3 | Nourman Hidayat, S. H | Marzuki Bin Hasballah | | 4 | Nourman Hidayat, S. H | Mukhsin Bin Hasballah | | 5 | Nourman Hidayat, S. H | Idawati Binti Hasballah | | 6 | Nourman Hidayat, S. H | Iskandar Bin Budiman | | 7 | Nourman Hidayat, S. H | Bukhari Bin Budiman | | 8 | Nourman Hidayat, S. H | Nurhayati Binti Budiman |
|
|
Petitum
|
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati, Para Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan Putusan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Insya bin Chik Sah telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 1945 dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan Ahli Waris Insya Bin Chik Sah adalah :
- Asiah (Istri)
- Ismail bin Insya (Anak pertama Laki-Laki);
- Hamidah binti Insya (Anak kedua Perempuan);
- Yacob bin Insya (Anak ketiga Laki-Laki);
- Hasballah bin Insya (Anak keempat Laki-Laki);
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Ismail bin Chik sah telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 1955 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 473.3/61/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lamteh Kecamatan Ulee kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Syarifah Binti Tgk Syah telah meningggal dunia karena sakit pada Juli tahun 1982 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 474.3/64/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Desa Lamteh Kecamatan Ulee kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Muhammad telah meninggal dunia karena sakit pada tahun 1992 dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Ishak telah meninggal dunia karena sakit pada awal 2018 dalam keadaan agam islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Khatijah Binti Ismail telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2018 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 474.3/66/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lamteh Kecamatan Ulee kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Ruhamah Binti Ismail telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2008 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 474.3/77/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lambhuk Kecamatan Ulee kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Ismail Bin Harun telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2020 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 474.3/78/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lambhuk Kecamatan Ulee kareng Kota Banda Aceh.
- Menetapkan dan Menetapkan Orangtua Ismail Bin Harun yaitu ayahnya bernama Harun telah meninggal pada tahun 1950 dan ibunya bernama Hawa telah meninggal sebelum masa kemerdekaan dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Rahmawaty binti Ismail telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2007 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 474.3/80/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Yacob bin Isya telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 1980 dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Zauwiyah Binti Abdurrahman telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2025 dalam keadaan agama islam di Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum orangtua Zauwiyah lebih dulu meninggal daripada alm. Zauwiyah dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Asiah binti Daud telah meninggal dunia karena sakit pada tahun 1982 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 470/650/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum orangtua Asiah yaitu ayahnya bernama Daud dan ibunya bernama hawa telah lebih dulu meninggal dunia sebelum Asiah pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Hasballah bin Insya telah meningggal dunia karena sakit pada 15 April tahun 2006 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat keterangan meninggal dunia nomor 474.3/62/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Zuriah telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 1999 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor: 474.3/63/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Budiman bin Husen telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 1988 dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Abbas telah meninggal dunia karena sakit pada tahun 1947 dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Abdul Muthalib telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2011 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 470/761/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Keuchik Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Husein telah meningggal dunia karena sakit pada 15 Juli tahun 1991 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian 418/08/MM/SKM/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Keuchik Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Syarifah Binti Budiman telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 1957 dalam keadaan agama islam di Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Sarwiah Binti Budiman Syah telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2010 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian nomor : 470/809/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Hamidah bin Insya telah meningggal dunia karena sakit pada tahun 2011 dalam keadaan agama islam berdasarkan surat kematian No. 470/650/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
- Menyatakan dan menetapkan Ahli Waris Hasballah bin Insya :
- M. Zaini bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat I);
- Basri bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat II);
- Marzuki bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat III);
- Muksin bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat IV);
- Idawati binti Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat V);
- Menyatakan dan Menetapkan ahli waris Hamidah binti Insya :
- Iskandar Bin Budiman (cucu dari Insya/Penggugat VI);
- Bukhari Bin Budiman (cucu dari Insya/Penggugat VII);
- Nurhayaty Binti Budiman (cucu dari Insya/Penggugat VIII);
- Menyatakan dan Menetapkan Ahli waris Yacob bin Insya :
- Ramlah binti Yacob (cucu dari Insya/Tergugat I)
- M. Hasan bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat II)
- Zahriah Binti Yacob (cucu dari Insya/Tergugat III)
- Nazari Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat IV)
- Hamsiati Binti Yacob (cucu dari Insya/Tergugat V)
- Dahniar Binti Yacob (cucu dari Insya/Tergugat VI)
- Munizar Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat VII)
- Kurniani Binti Yacob (cucu dari Insya/Tergugat VIII)
- Menyatakan dan Menetapkan ahli waris dari Alm Insya bin Chik Sah yaitu Para Cucu yang masih hidup dan mempunyai hak atas harta peninggalan/warisan adalah :
- M. Zaini bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat I);
- Basri bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat II);
- Marzuki bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat III);
- Muksin bin Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat IV);
- Idawati binti Hasballah (cucu dari Insya/Penggugat V);
- Iskandar Bin Budiman (cucu dari Insya/Penggugat VI);
- Bukhari Bin Budiman (cucu dari Insya/Penggugat VII);
- Nurhayaty Binti Budiman (cucu dari Insya/Penggugat VIII);
- Ramlah bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat I)
- M. Hasan bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat II)
- Zahriah Binti Yacob (cucu dari Insya/Tergugat III)
- Nazari Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat IV)
- Hamsiati Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat V)
- Dahniar Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat VI)
- Munizar Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat VII)
- Kurniani Bin Yacob (cucu dari Insya/Tergugat VIII)
- Menyatakan dan Menetapkan objek harta warisan sebagaimana posita 40objek harta tidak bergerak yaitu tanah yang beralamat di Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh dengan luas 1358 m?3; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan lorong keluarga dan rumah benyamin
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Azhari dan Edi Hariyanto
- Sebelah barat berbatasan dengan perumahan;
- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan dan rumah Edi Hariyanto
Adalah adalah objek harta warisan peninggalan Alm. Insya Bin Chik Sah yang belum difaraidhkan kepada seluruh ahli warisnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Insya bin Chik Sah menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang- Undang yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak ingin menfaraidkan dan tidak menyerahkan objek Posita 40tersebut kepada seluruh ahli waris, termasuk Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek harta warisan sebagaimana posita objek harta tidak bergerak yaitu tanah yang beralamat di Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh dengan luas 1358 m?3; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan lorong keluarga dan rumah benyamin
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Azhari dan Edi Hariyanto
- Sebelah barat berbatasan dengan perumahan;
- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan dan rumah Edi Hariyanto;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan /tirkah dalam posita 40 Menyerahkan kepada ahli yang berhak menerimanya sesuai bagian dengan haknya dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya, apabila tidak dapat dibagi secara natura (penjualan secara alami), maka dapat dijual oleh badan lelang dengan bantuan kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada seluruh Ahli Waris yang berhak sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa atas kelalaian atau keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada para Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan bagian para Penggugat dari objek harta warisan posita 40milik alm. Insya Bin Chik;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|