|
Petitum
|
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk memanggil kami kedua belah pihak dengan menetapkan suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini serta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan harta sebagaimana tersebut dalam poin 2 posita sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan membagi 2 harta bersama tersebut dengan ketentuan Penggugat berhak atas ½ bagian dan ½ bagian lagi menjadi hak Tergugat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadi-adilnya;
|