Dakwaan |
Primair:
Bahwa terdakwa NASRULLAH UMAR Bin BASYA pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 di Warung Kopi Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Terdakwa bermain Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A12 warna biru dan mengakses link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 melalui aplikasi Google Chrome yang ada pada Handphone terdakwa;
- Bahwa pada hari itu terdakwa melakukan permainan Judi Online dengan cara menyetorkan deposit ke akun judi online Angkieng melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085275376066 a.n. NASRULLAH UMAR dengan nominal sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dari hasil judi online sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- Bahwa terdakwa bermain judi online selama 1 (satu) bulan pada link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 dan sudah melakukan deposit/bertaruh untuk bermain judi online sebesar Rp 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan/withdraw sebesar Rp 410.000, (empat ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga total terdakwa bermain judi online adalah sebesar Rp. 1.445.000, (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
- Bahwa perbuatan terdakwa bermain judi online pada link wen4dslotjp.com tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsut untunguntungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.372.000, (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Subsidair:
Bahwa terdakwa NASRULLAH UMAR Bin BASYA pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 di Warung Kopi Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Terdakwa bermain Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A12 warna biru dan mengakses link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 melalui aplikasi Google Chrome yang ada pada Handphone terdakwa;
- Bahwa pada hari itu terdakwa melakukan permainan Judi Online dengan cara menyetorkan deposit ke akun judi online Angkieng melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085275376066 a.n. NASRULLAH UMAR dengan nominal sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dari hasil judi online sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- Bahwa terdakwa bermain judi online selama 1 (satu) bulan pada link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 dan sudah melakukan deposit/bertaruh untuk bermain judi online sebesar Rp 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan/withdraw sebesar Rp 410.000, (empat ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga total terdakwa bermain judi online adalah sebesar Rp. 1.445.000, (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
- Bahwa perbuatan terdakwa bermain judi online pada link wen4dslotjp.com tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsut untunguntungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.372.000, (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Primair:
Bahwa terdakwa NASRULLAH UMAR Bin BASYA pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 di Warung Kopi Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Terdakwa bermain Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A12 warna biru dan mengakses link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 melalui aplikasi Google Chrome yang ada pada Handphone terdakwa;
- Bahwa pada hari itu terdakwa melakukan permainan Judi Online dengan cara menyetorkan deposit ke akun judi online Angkieng melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085275376066 a.n. NASRULLAH UMAR dengan nominal sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dari hasil judi online sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- Bahwa terdakwa bermain judi online selama 1 (satu) bulan pada link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 dan sudah melakukan deposit/bertaruh untuk bermain judi online sebesar Rp 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan/withdraw sebesar Rp 410.000, (empat ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga total terdakwa bermain judi online adalah sebesar Rp. 1.445.000, (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
- Bahwa perbuatan terdakwa bermain judi online pada link wen4dslotjp.com tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsut untunguntungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.372.000, (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Subsidair:
Bahwa terdakwa NASRULLAH UMAR Bin BASYA pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 di Warung Kopi Kopi lingkungan TPI Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Terdakwa bermain Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A12 warna biru dan mengakses link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 melalui aplikasi Google Chrome yang ada pada Handphone terdakwa;
- Bahwa pada hari itu terdakwa melakukan permainan Judi Online dengan cara menyetorkan deposit ke akun judi online Angkieng melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085275376066 a.n. NASRULLAH UMAR dengan nominal sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dari hasil judi online sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- Bahwa terdakwa bermain judi online selama 1 (satu) bulan pada link Judi Online wen4dslotjp.com dengan akun Angkieng dan sandi nasrullah123 dan sudah melakukan deposit/bertaruh untuk bermain judi online sebesar Rp 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan/withdraw sebesar Rp 410.000, (empat ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga total terdakwa bermain judi online adalah sebesar Rp. 1.445.000, (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 79.652, (tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
- Bahwa perbuatan terdakwa bermain judi online pada link wen4dslotjp.com tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsut untunguntungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.372.000, (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. |