|
Petitum
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar berkenan menjatuhkan putusan/penetapan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pemohon, YAYASAN PENYANTUN ISLAM ACEH, mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Itsbat Wakaf terhadap objek wakaf sebagaimana dimaksud dalam permohonan ini.
- Menyatakan sah menurut hukum peristiwa wakaf yang dilakukan pada tahun 1936, berupa Sebidang tanah seluas ±5.926 M?2; (lima ribu sembilan ratus dua puluh enam meter persegi), terletak di Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Kebun Si Djoen.
- Sebelah Timur: Tanah Kebun Si Selamat.
- Sebelah Selatan: Tanah Krueng Daroy.
- Sebelah Barat: Jalan Besar Jurusan Lhong Raya.
Beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau melekat di atasnya.
- Menyatakan bahwa tanah sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas merupakan harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial-keagamaan, khususnya kepentingan fakir miskin dan anak yatim terlantar, sesuai dengan tujuan awal wakaf.
- Menyatakan bahwa Yayasan Penyantun Islam Aceh merupakan lembaga yang secara kelembagaan meneruskan pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf tersebut sesuai dengan sejarah dan tujuan sosial-keagamaan wakaf.
- Menyatakan sah secara hukum Surat Wakaf/Qarinah tanggal 29 Februari 1936 dan Proses Verbaal Penyerahan Wakaf tanggal 1 Agustus 1936 sebagai bagian dari bukti sejarah terjadinya peristiwa wakaf atas objek tersebut.
- Menetapkan bahwa objek tanah tersebut merupakan harta benda wakaf dan bukan lagi merupakan harta milik perseorangan yang dapat dialihkan, dijual, diwariskan atau dibebani hak lainnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wakaf.
- Memerintahkan/menetapkan agar penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Para Pemohon untuk melakukan proses administrasi perwakafan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui PPAIW/KUA, Kementerian Agama dan instansi pertanahan yang berwenang.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aequo et bono) |