| 
					Petitum
				 | 
				Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 
 - Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
 
 - Menyatakan Yusniati binti Abdul Rani telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
 
 - Menetapkan:
 
 
 - Rusli Bidin, (suami/ telah meninggal 10 Desember 2017);
 
 - Ansari bin Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2025);
 
 - Mariani AR binti Abdul Rani, (saudara kandung/ Pemohon I);
 
 - Chairani binti Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2014);
 
 - Sebagai ahli waris dari Yusniati binti Abdul Rani;
 
 
 - Menyatakan Nurjani binti Abdul Rani telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
 
 - Menetapkan:
 
 
 - Ansari bin Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2025);
 
 - Mariani AR binti Abdul Rani, (saudara kandung/ Pemohon I);
 
 - Chairani binti Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2014);
 
 - Sebagai ahli waris dari Nurjani binti Abdul Rani;
 
 
 - Menyatakan Ansari bin Abdul Rani, telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2025;
 
 - Menetapkan:
 
 
 - Arni Sufiati binti Djamaran, (isteri/ Pemohon II);
 
 - Eni Andayani binti Ansari, (anak kandung/ Pemohon III);
 
 - Sebagai ahli waris dari Ansari bin Abdul Rani;
 
 
 - Menyatakan Chairani binti Abdul Rani, telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2014;
 
 - Menetapkan:
 
 
 - Rizka Warjuqni binti Anwar Ibrahim, (anak kandung/ Pemohon IV);Ulva Chairuna binti Anwar Ibrahim, (anak kandung/ Pemohon V);
 
 - Sebagai ahli waris dari Chairani binti Abdul Rani;
 
 
 - Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini untuk pengurusan sertifikat tanah pada BPN (Banda Aceh) atas nama Yusniati binti Abdul Rani dan Nurjani binti Abdul Rani kepada ahli waris;
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
 - Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
 
  |