|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Sar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Abd. Wahab bin Muhammad, akibat Musibah Gempa dan Tsunami Aceh;
- Menetapkan;
- M.Amin Bin Abd. Wahab, usia 52 Tahun (Anak Kandung);
- Maisarah Binti Abd. Wahab, usia 40 Tahun (Anak Kandung);
- Sebagai ahli waris dari Abd. Wahab Bin Muhammad;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|