|
Dakwaan
|
PERTAMA
- Bahwa terdakwa Putra Ramadhan Bin Dahlan Ahmad pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah mobil di Jembatan Pango Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib, saksi Saiful Bin Darkani bersama-sama dengan saksi Mauliza Binti Rusli A.B beserta 2 (dua) teman saksi lainnya menjemput terdakwa Putra Ramadhan Bin Dahlan di tempat terdakwa bekerja di sebuah Warung Kopi yang berada di Gampong Kuta Alam Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil yang dirental oleh saksi Saiful. Selanjutnya saksi Saiful mengajak terdakwa untuk pergi ke Kolam Renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya terdakwa menjemput saksi Linda Hastuti Binti Muhammad Isa (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi ke sebuah kolam renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Sekira pukul 11.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza tiba di kolam tersebut, pada saat saksi Saiful dan saksi Mauliza turun dari mobil, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda tidak turun dari mobil dan berada didalam mobil tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya karena kolam tersebut tidak buka, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi kearah Ulee Lheu Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza kembali kekolam renang tersebut. Lalu sekira pukul 17.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi dari kolam renang dan jalan-jalan keliling Kota Banda Aceh. Pada saat tiba di Jembatan Pango di Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Linda secara berulang kali selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sambil melakukan Live di Aplikasi Tiktok. setelah selesai, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza kembali kerumah masing-masing;
- Bahwa terdakwa Putra Ramadhan Bin Dahlan Ahmad melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu dan berciuman dengan seorang perempuan yang bukan istri terdakwa dan tanpa ikatan perkawinan yaitu sdri. Linda Hastuti Binti Muhammad Isa dengan kerelaan kedua belah pihak.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------
atau
KEDUA
-Bahwa terdakwa Putra Ramadhan Bin Dahlan Ahmad pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah mobil di sebuah kolam renang di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, sehingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib, saksi Saiful Bin Darkani bersama-sama dengan saksi Mauliza Binti Rusli A.B beserta 2 (dua) teman saksi laiinya menjemput terdakwa Putra Ramadhan Bin Dahlan di tempat terdakwa bekerja di sebuah Warung Kopi yang berada di Gampong Kuta Alam Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil yang dirental oleh saksi Saiful. Selanjutnya saksi Saiful mengajak terdakwa
untuk pergi ke Kolam Renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya terdakwa menjemput saksi Linda Hastuti Binti Muhammad Isa (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi ke sebuah kolam renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Sekira pukul 11.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza tiba di kolam tersebut, pada saat saksi Saiful dan saksi Mauliza turun dari mobil, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda tidak turun dari mobil dan berada didalam mobil tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya karena kolam tersebut tidak buka, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi kearah Ulee Lheu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza kembali kekolam renang tersebut. Lalu sekira pukul 17.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi dari kolam renang dan jalan-jalan keliling Kota Banda Aceh. dan kembali kerumah masing-masing;
- Bahwa terdakwa Putra Ramadhan Bin Dahlan Ahmad berada pada tempat tertutup atau tersembunyi dengan seorang perempuan yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan yaitu sdri. Linda Hastuti Binti Muhammad Isa dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------
|