|
Petitum
|
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, Penggugat memohon Kehadapan Yang Terhormat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Qq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk datang dan hadir bersidang di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada hari dan tempat yang ditentukan untuk itu, dan selanjutnya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan berbunyi :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Risalah Lelang yang dibuat/dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan Risalah Lelang yang dibuat/dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Permohonan Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar voorraad), meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini memenuhi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku ; |