|
Petitum
|
- Bahwa pada tanggal 05 November 2001 antara Pemohon I dengan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan sesuai Syari’at Islam yang di catat oleh Pegawai Pencatatan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 448/42/XI/2001, tertanggal 20 November 2001;
- Bahwa pada saat pencatatan dalam kutipan Akta Nikah Nomor: 448/42/XI/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, identitas Para Pemohon terdapat kesalahan penulisan, dimana tertulis nama Zufrizal Bin Zainun yang seharusnya Zufrizal Zainun Bin Zainun dan Cut Risnawati TA yang seharusnya Risnawati Binti T Abdullah;
- Bahwa kesalahan penulisan tersebut murni merupakan kesalahan pengetikan atau penulisan, bukan perubahan nama yang substansial;
- Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan perbaikan atau pembetulan biodata tersebut dalam akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, guna untuk dijadikan alas hukum (kepastian hukum) serta untuk mengurus administerasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan lainnya;
|