|
Petitum
|
- DALAM TUNTUTAN/PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Posita di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
- Memerintahkan Sita Marital terhadap Harta bersama/seharkat milik Tergugat dan Penggugat berupa :
- Harta Tidak Bergerak
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl. Tengku Munira, Lr. Nek Tu, Desa Lam Ara, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh Prov. Aceh dengan titik Koordinat: 5.524218°N, 95.307638°E, dengan luas ± 491 M?2;, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02037, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
:
|
Pak Amad/Cut Is
|
|
|
:
|
Lorong/Tanah Wakaf M. Nur Budiman
|
|
|
:
|
Lorong Nek Tu
|
|
|
:
|
Pak Amri
|
- Harta Bergerak
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Venturer, Jenis Minibus, Tahun 2018 2393, Warna hitam, Nomor Polisi BL 1490 NW atas nama SURYADI, sesuai dengan Nota Pajak Kendaraan;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz GE8 1.5 E AT (CKD), Tahun 2009, Warna hitam, Nomor Polisi BK 1994 AAF, Nomor Rangka MHRGE88609J902628, Nomor Mesin L15A71753638, atas nama FITRIAH, sesuai dengan Nota SAMSAT UPT Medan Utara;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Pajero, Warna Putih, Nomor Polisi BK 1875 OVL.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 4 Tak warna orange.
- Memerintahkan Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak darinya untuk menghentikan segala tindakan mengalihkan, menjual, memindahtangankan, mensertifikatkan ke pihak lain, atau membebani objek sengketa dengan hak tanggungan, membaliknamakan, atau menjaminkan harta bersama (objek sengketa) guna menghindari pembagian harta bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada pihak lain sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berhak menguasai dan merawat objek sengketa (harta bersama) tanpa menghilangkan hak kepemilikan Tergugat sampai perkara ini diputus;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengeluarkan/menerbitkan salinan sertifikat terhadap objek harta bersama berupa:
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl. Tengku Munira, Lr. Nek Tu, Desa Lam Ara, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan Titik Koordinat: 5.524218°N, 95.307638°E, dengan luas ± 491 M?2; dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02037 dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
:
|
Pak Amad/Cut Is
|
|
|
:
|
Lorong/Tanah Wakaf M. Nur Budiman
|
|
|
:
|
Lorong Nek Tu
|
|
|
:
|
Pak Amri
|
- Menjatuhkan Putusan secara serta-merta meskipun ada perlawanan, banding atau Kasasi
DALAM POKOK PERKARA/PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang diletakkan atas objek-objek sengketa harta bersama dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa harta-harta sebagaimana diuraikan dalam posita angka 7 gugatan adalah Harta Bersama (gono-gini / harta syirkah) milik Penggugat dan Tergugat, sebagai berikut:
- Harta Tidak Bergerak
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl. Tengku Munira, Lr. Nek Tu, Desa Lam Ara, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh Prov. Aceh dengan titik Koordinat: 5.524218°N, 95.307638°E, dengan luas ± 491 M?2;, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 02037, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
:
|
Pak Amad/Cut Is
|
|
|
:
|
Lorong/Tanah Wakaf M. Nur Budiman
|
|
|
:
|
Lorong Nek Tu
|
|
|
:
|
Pak Amri
|
- Harta Bergerak
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Venturer, Jenis Minibus, Tahun 2018 2393, Warna hitam, Nomor Polisi BL 1490 NW atas nama SURYADI, sesuai dengan Nota Pajak Kendaraan;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz GE8 1.5 E AT (CKD), Tahun 2009, Warna hitam, Nomor Polisi BK 1994 AAF, Nomor Rangka MHRGE88609J902628, Nomor Mesin L15A71753638, atas nama FITRIAH, sesuai dengan Nota SAMSAT UPT Medan Utara;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Pajero, Warna Putih, Nomor Polisi BK 1875 OVL.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 4 Tak warna orange.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari keseluruhan harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat secara sukarela. Dalam hal objek harta bersama tidak dapat dibagi secara natura (fisik), maka memerintahkan agar objek tersebut dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan membagi hasil penjualannya ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang beralamat di Jl. Tengku Munira, Lr Nek Tu, Desa Lam Ara, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh Prov. Aceh dengan titik Koordinat: 5.524218°N, 95.307638°E, dengan luas ± 491 M?2;, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02037, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
:
|
Pak Amad/Cut Is
|
|
|
:
|
Lorong/Tanah Wakaf M. Nur Budiman
|
|
|
:
|
Lorong Nek Tu
|
|
|
:
|
Pak Amri
|
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat harus melepaskan haknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apapun.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, termasuk untuk melakukan proses administrasi pencatatan, pemblokiran, maupun peralihan hak/balik nama atas objek sengketa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |