Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2026/MS.Bna SAID ABDUL ARIF BIN SAID TAHAR 1.SAID HUSIN
2.PPATS KECAMATAN KUTARAJA KOTA BANDA ACEH
3.PPATS KECAMATAN KUTARAJA KOTA BANDA ACEH
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAID ABDUL ARIF BIN SAID TAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.SAID ABDUL ARIF BIN SAID TAHAR
Tergugat
NoNama
1SAID HUSIN
2PPATS KECAMATAN KUTARAJA KOTA BANDA ACEH
3PPATS KECAMATAN KUTARAJA KOTA BANDA ACEH
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uaraian tersebut di atas, maka  Penggugat  mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk dapat memutus perkara ini dengan ammar sebagai berikut  :

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengibahkan objek tanah yang bukan miliknya kepada Tergugat I.

 

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menguasai tanah milik orang lain.

 

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah Nomor 73/2023 tanggal 07-12-2023 yang dibuat dan diterbitkan oleh PPATS Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh (Tergugat II).

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum  Sertipikat Hak Milik Nomor 10336 a.n Said Husin SHI (Tergugat I) yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh (Tergugat III).
  2. Menyatakan objek yang Penggugat hibahkan kepada Tergugat I terhadap sebidang tanah dengan luas + 198 M2 yang terletak di Jl. Tgk Dianjong Desa Keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dengan batas-batas :
  • Utara berbatas dengan Sri Hastuti.
  • Selatan berbatas dengan Said Abdul Arif (SHM 10265).
  • Timur berbatas degan Jalan Tgk Dianjong.
  • Barat berbatas dengan Tanah Syahrial.

“Adalah harta peninggalan dari Alm. Mohamad ali dan diperuntukan kepada ahli warisnya”.

 

  1. Menghukum Tergugat I agar mengembalikan dan melakukan pelepasan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh atas objek hibah tersebut dalam keadaan baik terlepas dari ikatan apapun dengan pihak lainnya.

 

  1. Menghukum para pihak agar mentaati isi putusan ini.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak