Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas , para Pemohon memohon kepadaBapak Ketua /Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para pemohon,
- Menyatakan Zukifli Ahmad bin Tgk Syekh Ahmad telah mninggal dunia pada 26 Desember 2004 akibat bencana tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Zukifli Ahmad bin Tgk Syekh Ahmad ialah
- Nazliansyah Bin Zulkifli Ahmad ( anak laki-laki kandung)
- Syahrizal Bin Zulkifli Ahmad (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan biaya perkkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|