Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.BUSTAMI BIN ABU BAKAR FADHIL
2.JASMAN BIN ABU BAKAR FADHIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUSTAMI BIN ABU BAKAR FADHIL
2JASMAN BIN ABU BAKAR FADHIL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahriza, S.HBUSTAMI BIN ABU BAKAR FADHIL
2Syahriza, S.HJASMAN BIN ABU BAKAR FADHIL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa atas perihal diatas, maka Para Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat mengadili dan menetapkan sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan ahli waris yang diajukan oleh Para Pemohon ini secara keseluruhan.
  2. Menetapkan telah meninggalnya Pewaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
  3. Menetapkan telah meninggalnya Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
  4. Menetapkan telah meninggalnya Pewaris anak-anak dari Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
  5. Menetapkan ahiwaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil yakni :
    1. JASMAN BIN ABU BAKAR FADHIL (saudara sekandung Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil)
    2.  BUSTAMI BIN ABU BAKAR FADHI (saudara sekandung Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil)
  6. Menetapkan 1 (satu) unit Toko sebagai harta peninggalan Pewaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Istrinya Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim, yakni seluas 68 meter persegi dengan Nomor kepemilikan SHM No. 783 tanggal 26 April 2004 yang berlokasi di Gampong Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh,  an. Basrah Sarjana Ekonomi, dengan batas-batas sebegai berikut :

Utara berbatas dengan    : Toko/Tembok kode B-594

Selatan berbatas dengan : Toko/Tembok B-996

Timur berbatas dengan   : Jalan Jalan

Barat berbatas dengan     : Parit Belakang Toko

Adalah sah hak milik dari Pewaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim yang diwarisi kepada Para Pemohon selaku ahli waris.

  1. Menetapkan dan membagi bagian masing-masing Para Pemohon dengan bagian masing-masing secara adil sesuai ketentuan Hukum Islam yang berlaku.
  2. Menetapakan hak bagian masing-masing diatas sebagaimana tersebut pada Petitum poin 7 diatas, dan memberikan hak kepada masing-masing ahli waris tersebut untuk melakukan segala tindakan hukum mengsertipikatkan, menjual dan menghibahkan kepada pihak manapun juga dikemudian hari.
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
  4. Bahwa Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak