Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2026/MS.Bna 1.SRI WAHYUNI, S.H.
2.ALFIAN,S.H.
IGOSLI ANANDA BIN RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 15/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI WAHYUNI, S.H.
2ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1IGOSLI ANANDA BIN RAMLAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa Igosli Ananda Bin Ramlan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulanJanuari  tahun 2026 bertempat di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah zina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Igosli Ananda Bin Ramlan bersama dengan saksi Sulis Vausia Binti Suhartono (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pergi jalan-jalan ke daerah Pegunungan Mata Ie, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan saksi Sulis Vausia kembali ke kota Banda Aceh, lalu terdakwa menuju ke salah satu warung kopi yang berada di daerah Batoh Kota Banda Aceh sedangkan saksi Sulis Vausia pergi menuju ke tempat temannya menggunakan sepeda motor terdakwa.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi Sulis Vausia datang menjemput terdakwa di warung kopi tempat terdakwa menunggu. Lalu terdakwa dan saksi Sulis Vausia pergi menuju ke kost terdakwa di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sesampainya di kost terdakwa, terdakwa dan saksi Sulis Vausia makan nasi dan bermain hp di dalam kamar kost. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sulis Vausia tidur berdua di atas kasur dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.01 Wib, warga yang mendapatkan informasi  ada yang melakukan perbuatan mesum di rumah kost terdakwa langsung mendatangi rumah kost terdakwa, lalu setelah warga mengetuk pintu dan mengucapkan salam terdakwa membuka pintu dan kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Kemudian setelah warga menyuruh menghidupkan lampu, terlihat saksi Sulis Vausia sedang berdiri di dekat dinding dengan memakai baju kaos dan selimut sedangkan pakaian lainnya terletak di lantai. Setelah diinterogasi oleh warga terdakwa dan saksi Sulis Vausia mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa dan saksi Sulis Vausia dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyumpahan dan pengakuan perzinaan, terdakwa IGOSLI ANANDA BIN RAMLAN telah melakukan perzinahan dengan Sulis Vausia Binti Suhartono berulang kali dan juga melakukan perzinahan pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di kamar kost terdakwa Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 33 ayat (1) jo pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

      

       ATAU

       KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa Igosli Ananda Bin Ramlan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulanJanuari  tahun 2026 bertempat di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Igosli Ananda Bin Ramlan bersama dengan saksi Sulis Vausia Binti Suhartono (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pergi jalan-jalan ke daerah Pegunungan Mata Ie, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Sulis Vausia kembali ke kota Banda Aceh, lalu terdakwa menuju ke salah satu warung kopi yang berada di daerah Batoh Kota Banda Aceh sedangkan saksi Sulis Vausia pergi menuju ke tempat temannya menggunakan sepeda motor terdakwa.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi Sulis Vausia datang menjemput terdakwa di warung kopi tempat terdakwa menunggu. Lalu terdakwa dan saksi Sulis Vausia pergi menuju ke kost terdakwa di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sesampainya di kost terdakwa, terdakwa dan saksi masuk ke kamar kost terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Sulis Vausia makan nasi dan bermain hp di dalam kamar kost. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sulis Vausia tidur-tiduran di atas kasus sambil bercanda, lalu terdakwa mencium saksi Sulis Vausia dan meraba-raba badan saksi.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.01 Wib, warga yang mendapatkan informasi  ada yang melakukan perbuatan mesum di rumah kost terdakwa langsung mendatangi rumah kost terdakwa, lalu setelah warga mengetuk pintu dan mengucapkan salam terdakwa membuka pintu dan kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Kemudian setelah warga menyuruh menghidupkan lampu, terlihat saksi Sulis Vausia sedang berdiri di dekat dinding dengan memakai baju kaos dan selimut sedangkan pakaian lainnya terletak di lantai. Setelah diinterogasi oleh warga terdakwa dan saksi Sulis Vausia mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa dan saksi Sulis Vausia dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

       ATAU

       KETIGA:

--------- Bahwa ia terdakwa Igosli Ananda Bin Ramlan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulanJanuari  tahun 2026 bertempat di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Igosli Ananda Bin Ramlan bersama dengan saksi Sulis Vausia Binti Suhartono (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pergi jalan-jalan ke daerah Pegunungan Mata Ie, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Sulis Vausia kembali ke kota Banda Aceh, lalu terdakwa menuju ke salah satu warung kopi yang berada di daerah Batoh Kota Banda Aceh sedangkan saksi Sulis Vausia pergi menuju ke tempat temannya menggunakan sepeda motor terdakwa.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi Sulis Vausia datang menjemput terdakwa di warung kopi tempat terdakwa menunggu. Lalu terdakwa dan saksi Sulis Vausia pergi menuju ke kost terdakwa di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sesampainya di kost terdakwa, terdakwa dan saksi Sulis Vausia masuk ke kamar kost terdakwa yang mana di dalam kamar hanya ada terdakwa dan saksi Sulis Vausia lalu terdakwa dan saksi Sulis Vausia makan nasi dan bermain hp di dalam kamar kost.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.01 Wib, warga yang mendapatkan informasi ada yang melakukan perbuatan mesum di rumah kost terdakwa langsung mendatangi rumah kost terdakwa, lalu setelah warga mengetuk pintu dan mengucapkan salam terdakwa membuka pintu dan kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Kemudian setelah warga menyuruh menghidupkan lampu, terlihat saksi Sulis Vausia sedang berdiri di dekat dinding dengan memakai baju kaos dan selimut sedangkan pakaian lainnya terletak di lantai. Setelah diinterogasi oleh warga terdakwa dan saksi Sulis Vausia mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa dan saksi Sulis Vausia dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya