| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/JN/2025/MS.Bna | 1.INDRIANI RACHMAN, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
SAFWAL BIN MAIKASWIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||
| Nomor Perkara | 25/JN/2025/MS.Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2852/L.1.10/Eku.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan |
Pertama --------------Bahwa ia terdakwa SAFWAL BIN MAIKASWIN YUS NIZAR BINTI ONGAH bersama dengan saksi YUS NIZAR BINTI ONGAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kamar di sebuah rumah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan jarimah Ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 saksi Yus Nizar Binti Ongah bertemu dengan terdakwa Safwal Bin Maikaswin di Riska Karaoke di Ulee Lheue. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Yus Nizar Binti Ongah diantar oleh terdakwa Safwal Bi Maikaswin pulang kerumah saksi Yus Nizar Binti Ongah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat terdakwa dan saksi Yus Nizar Binti Ongah melintas didepan Pos Ronda dilihat oleh saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar. Sesampainya di rumah saksi Yus Nizar Binti Ongah, terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi Yus Nizar Binti Ongah dan duduk diruang tamu dan saksi Yus Nizar Binti Ongah menutup pintu serta mengunci pintu rumah tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Yus Nizar Binti Ongah masuk kedalam kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat didalam kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah, terdakwa hanya berdua dengan saksi Yus Nizar Binti Ongah dan pintu kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah dalam keadaan terkunci. Merasa aman dan pintu telah terkunci selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan bermesraan dengan cara memegang dan meraba serta meremas payudara saksi Yus Nizar Binti Ongah sehingga membuat saksi Yus Nizar Binti Ongah menyikap baju bagian atas yang saksi Yus Nizar Binti Ongah pakai dan terdakwa bisa memegang dan meremas panyudara terdakwa sedang tangan terdakwa yang satunya lagi dimasukkan kedalam celana saksi Yus Nizar Binti Ongah dan langsung memegang serta meraba vagina saksi Yus Nizar Binti Ongah. Beberapa menit kemudian datang saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar beserta warga masyarakat mengetuk pintu rumah saksi Yus Nizar Binti Ongah dan saksi Yus Nizar Binti Ongah tidak membuka pintu rumah tersebut dan warga masyarakat tetap menunggu sampai pintu rumah tersebut dibuka. Beberapa menit kemudian datang anak Yus Nizar Binti Ongah yang bernama sdr. Zidan dan bertanya kepada warga sehingga warga menjelaskan bahwa saksi Yus Nizar Binti Ongah telah melanggar syariat islam didalam rumah dan sdr. Zidan membuka pintu utama dan langsung menuju kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah serta mengetuk pintu kamar tersebut akan tetapi tidak dibuka oleh saksi Yus Nizar Binti Ongah dan beberapa menit kemudian saksi Yus Nizar Binti Ongah membuka pintu kamar tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Yus Nizar Binti Ongah diamankan ke Pos Ronda sebelum diserah kepada Sat Pol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut Bahwa terdakwa Safwal Bin Maikaswin dan saksi Yus Nizar Binti Ongah tidak memiliki ikatan perkawinan atau bukan mahramnya
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------
Atau
Kedua Bahwa ia terdakwa SAFWAL BIN MAIKASWIN bersama dengan saksi YUS NIZAR BINTI ONGAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kamar di sebuah rumah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan Jarimah Khalwat yaitu perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 saksi Yus Nizar Binti Ongah bertemu dengan terdakwa Safwal Bin Maikaswin di Riska Karaoke di Ulee Lheue. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Yus Nizar Binti Ongah diantar oleh terdakwa Safwal Bi Maikaswin pulang kerumah saksi Yus Nizar Binti Ongah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat terdakwa dan saksi Yus Nizar Binti Ongah melintas didepan Pos Ronda dilihat oleh saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar. Sesampainya di rumah saksi Yus Nizar Binti Ongah, terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi Yus Nizar Binti Ongah dan duduk diruang tamu dan saksi Yus Nizar Binti Ongah menutup pintu serta mengunci pintu rumah tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Yus Nizar Binti Ongah masuk kedalam kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat didalam kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah, terdakwa hanya berdua dengan saksi Yus Nizar Binti Ongah merasa aman dan tidak ada yang melihat selanjutnya pintu kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah dikunci. Beberapa menit kemudian datang saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar beserta warga masyarakat mengetuk pintu rumah saksi Yus Nizar Binti Ongah dan saksi Yus Nizar Binti Ongah tidak membuka pintu rumah tersebut dan warga masyarakat tetap menunggu sampai pintu rumah tersebut dibuka. Beberapa menit kemudian datang anak Yus Nizar Binti Ongah yang bernama sdr. Zidan dan bertanya kepada warga sehingga warga menjelaskan bahwa saksi Yus Nizar Binti Ongah telah melanggar syariat islam didalam rumah dan sdr. Zidan membuka pintu utama dan langsung menuju kamar saksi Yus Nizar Binti Ongah serta mengetuk pintu kamar tersebut akan tetapi tidak dibuka oleh saksi Yus Nizar Binti Ongah dan beberapa menit kemudian saksi Yus Nizar Binti Ongah membuka pintu kamar tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Yus Nizar Binti Ongah diamankan ke Pos Ronda sebelum diserah kepada Sat Pol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut Bahwa terdakwa Safwal Bin Maikaswin dan saksi Yus Nizar Binti Ongah tidak memiliki ikatan perkawinan atau bukan mahramnya
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
