Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2026/MS.Bna Sri Herriyanti binti Saimin Anas bin M.Nur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Herriyanti binti Saimin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anas bin M.Nur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Majelis  Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk memanggil kami kedua belah pihak dengan menetapkan suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini  serta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan harta sebagaimana tersebut dalam poin 2 posita sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan membagi 2 harta bersama tersebut dengan ketentuan Penggugat berhak atas ½ bagian dan ½ bagian lagi menjadi hak Tergugat;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  5. Mohon penetapan yang seadi-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak