Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/JN/2025/MS.Bna Yuni Rahayu, S.H.M.H. AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 41/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3840/L.1.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNama
1AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan vector KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                         P-29

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perk. : PDM-52/B.Aceh/10/2025

 

a.       Terdakwa :

Nama                           :    AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL

Tempat lahir               :    Tangse

Umur/tanggal lahir  :    21 Tahun / 5 Juni 2004

Jenis Kelamin             :    Laki-laki                                       

Kebangsaan                :    Indonesia

Tempat Tinggal         :    Dusun Matang Teungoh Desa Blang Pha Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara (KTP) / Domisili Gampong Laksana9 Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    nelayan/pengemis

Pendidikan                 :    SMP (tidak tamat)

 

b.      Penahanan :

-    Ditangkap                                        : 6 Juli 2025

-    Ditahan oleh Penyidik                   : Rutan, 7 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025

-    Diperpanjang oleh JPU                  : Rutan, 27 Juli 2025 s/25 Agustus 2025

-    Diperpanjang oleh MS Bna ke-1   : Rutan, 26 Agustus 2025 s/d 24 September 2025

-    Diperpanjang oleh MS Bna ke-2   : Rutan, 25 September 2025 s/d 24 Oktober 2025

-    Ditahan oleh Penuntut Umum     : Rutan, 13 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025

                                                                 atau s/d dilimpahkan ke MS

 

c.       Dakwaan :

          Primair

----------Bahwa terdakwa AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kamar dalam rumah yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sedang bermain didepan kamar kost yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh kemudian terdakwa dari dalam kostnya melihat anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI diluar kamar kostnya, kemudian terdakwa membuka pintu kamar kostnya dan langsung menarik tangan anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dan membawa anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI masuk kedalam kamar kost terdakwa. Pada saat di dalam kamar, terdakwa menurunkan celana dalam yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI kenakan, kemudian terdakwa melakukan perkosaan terhadap anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dengan cara memegang dan memasukkan jari tangannya ke dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sambil mencium pipi dan bibir anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI selama ± 1 (satu) menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI, lalu terdakwa menyuruh anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI keluar dari kamarnya. Kemudian anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI langsung keluar dari kamar terdakwa dan menuju kamar anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI lalu menceritakan kejadian yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI alami kepada ibu kandung anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI mengeluh sakit dibagian kemaluan (vagina) pada saat korban buang air kecil;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/342/VII/KES.3.1./2025/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 5 Juli 2025 atas nama Putri Adelya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir kecil kemaluan, terdapat darah sedikit di bibir besar kemaluan, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,5,9,11 perlukaan baru, anus : kekuatan otot pelepasan ketat , pasien memerlukan bimbingan psikolog anak;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LU-25012022-0015 Atas Nama SAFIRA YANI anak dari Dedi Satriadi dan Fitri Setiani yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022 (berumur 3 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kota Banda Aceh pada tanggal 25 Januari 2022 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh;

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidiair

----------Bahwa terdakwa AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kamar dalam rumah yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyadengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anakperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sedang bermain didepan kamar kost yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh kemudian terdakwa dari dalam kostnya melihat anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI diluar kamar kostnya, kemudian terdakwa membuka pintu kamar kostnya dan langsung menarik tangan anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dan membawa anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI masuk kedalam kamar kost terdakwa. Pada saat di dalam kamar, terdakwa menurunkan celana dalam yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI kenakan, kemudian terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dengan cara memegang dan memasukkan jari tangannya ke dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sambil mencium pipi dan bibir anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI selama ± 1 (satu) menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI, lalu terdakwa menyuruh anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI keluar dari kamarnya. Kemudian anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI langsung keluar dari kamar terdakwa dan menuju kamar anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI lalu menceritakan kejadian yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI alami kepada ibu kandung anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI mengeluh sakit dibagian kemaluan (vagina) pada saat korban buang air kecil;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/342/VII/KES.3.1./2025/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 5 Juli 2025 atas nama Putri Adelya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir kecil kemaluan, terdapat darah sedikit di bibir besar kemaluan, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,5,9,11 perlukaan baru, anus : kekuatan otot pelepasan ketat , pasien memerlukan bimbingan psikolog anak;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LU-25012022-0015 Atas Nama SAFIRA YANI anak dari Dedi Satriadi dan Fitri Setiani yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022 (berumur 3 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kota Banda Aceh pada tanggal 25 Januari 2022 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh;

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------

         

 

Banda Aceh, 14 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUNI RAHAYU,S.H.MH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19900621 201403 2 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya