|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Mohd. Nur Abdullah bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2025, akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Mohd. Nur Abdullah bin Abdullah adalah:
- Irwansyah Putra bin Mohd. Nur Abdullah, (Anak laki-laki kandung/ Pemohon);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|