Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Idariyani Binti M Jafar
2.Muhammad Bin Ibrahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Idariyani Binti M Jafar
2Muhammad Bin Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa Pemohon I dengan Mukhtari Bin Muhammad adalah suami isteri sah, yang telah menikah pada tanggal 14 Agustus 2009, sesuai dengan kutipan akta nikah No. 101/10/VIII/2009, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
  2. Bahwa semasa hidup Mukhtari Bin Muhammad hanya memiliki satu orang isteri yaitu Pemohon I (Idariyani Binti M Jafar);
  3. Bahwa dari pernikahan I (Idariyani Binti M Jafar) dengan Mukhtari Bin Muhammad, tidak dikaruniai anak;
  4.   Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, telah meninggal dunia Mukhtari Bin Muhammad akibat sakit berdasarkan surat Keterangan Kematian Nomor 1106-KM-03052024-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar;
  5. Bahwa Ibu kandung dari Mukhtari Bin Muhammad yang bernama Ramlah Binti Tgk Aziz telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2022, akibat sakit, berdasarkan surat Akta kematian Nomor 1106/KM-29062022-0016, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar dan ayah kandung dari Mukhtari Bin Muhammad yang bernama Muhammad Bin Ibrahim, saat ini masih hidup yaitu Pemohon II
  6. Bahwa setelah meninggal dunia Mukhtari Bin Muhammad, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah: 
  7. Idariyani Binti M Jafar,  (Isteri);
  8. Muhammad Bin Ibrahim, (Ayah kandung);
  9. . Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan:

- Pengurusan balik nama sertifikat tanah pada BPN Banda Aceh atas nama Mukhtari Bin Muhammadkepada ahli waris;

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak