Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2025/MS.Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 31/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3107/L.1.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah zina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB terdakwa FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN menghubungi Saksi Cut Ayuna untuk mengajak saksi menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu terdakwa menjemput Saksi di tempat kerja Saksi yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi sampai di Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa memesan kamar dan mengajak Saksi masuk ke dalam kamar no. 16 yang sudah di booking oleh terdakwa, lalu di dalam kamar terdakwa menghampiri saksi lalu mencium dan memeluk saksi kemudian di atas kasur terdakwa berpelukan dan berciuman bibir dengan saksi lalu terdakwa membuka celana dan baju saksi hingga telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga telanjang, setelah itu terdakwa menindihkan badannya diatas badan saksi kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi atau berhubungan layaknya suami istri atau melakukan perbuatan zina lalu sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan menumpahkan sperma terdakwa diatas perut saksi;
  • Bahwa sekira pukul 00.45 WIB Saksi Amri selaku Kasi Ops Penegakan Syariat Islam bersama Saksi Rahmad Sidiqki dan Saksi Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan seputaran Kota Banda Aceh kemudian melakukan pemeriksaan di hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, lalu Saksi bersama rekan saksi melakukan pengecekan ke kamar no.16 kemudian ditemukan terdakwa dan Saksi Cut Ayuna sedang duduk diatas ranjang lalu setelah diperiksa oleh saksi Amri didapati keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar  Syariat Islam dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pengakuan Perzinaan Terdakwa Fahcrul  Razi Bin Fauzi Abidin membenarkan telah melakukan perbuatan perzinaan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.35 WIB di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan cara terdakwa berciuman bibir, berpelukan, hingga memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vaginanya seorang perempuan yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan yang bernama Cut Ayuna Binti Muhammad Yusuf.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atau

Kedua:

Bahwa terdakwa FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah Ikhtilath yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB terdakwa FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN menghubungi Saksi Cut Ayuna untuk mengajak saksi menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu terdakwa menjemput Saksi di tempat kerja Saksi yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi sampai di Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa memesan kamar dan mengajak Saksi masuk ke dalam kamar no. 16 yang sudah di booking oleh terdakwa, lalu di dalam kamar terdakwa menghampiri saksi lalu mencium dan memeluk saksi kemudian di atas kasur terdakwa berpelukan dan berciuman bibir dengan saksi lalu terdakwa membuka celana dan baju saksi hingga telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga telanjang, setelah itu terdakwa menindihkan badannya diatas badan saksi kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi atau berhubungan layaknya suami istri atau melakukan perbuatan zina lalu sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan menumpahkan sperma terdakwa diatas perut saksi;
  • Bahwa sekira pukul 00.45 WIB Saksi Amri selaku Kasi Ops Penegakan Syariat Islam bersama Saksi Rahmad Sidiqki dan Saksi Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan seputaran Kota Banda Aceh kemudian melakukan pemeriksaan di hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, lalu Saksi bersama rekan saksi melakukan pengecekan ke kamar no.16 kemudian ditemukan terdakwa dan Saksi Cut Ayuna sedang duduk diatas ranjang lalu setelah diperiksa oleh saksi Amri didapati keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar  Syariat Islam dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atau

Ketiga:

Bahwa terdakwa FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah khalwat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB terdakwa FAHCRUL RAZI BIN FAUZI ABIDIN menghubungi Saksi Cut Ayuna untuk mengajak saksi menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu terdakwa menjemput Saksi di tempat kerja Saksi yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi sampai di Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa memesan kamar dan mengajak Saksi masuk ke dalam kamar no. 16 yang sudah di booking oleh terdakwa, lalu di dalam kamar terdakwa menghampiri saksi lalu mencium dan memeluk saksi kemudian di atas kasur terdakwa berpelukan dan berciuman bibir dengan saksi lalu terdakwa membuka celana dan baju saksi hingga telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga telanjang, setelah itu terdakwa menindihkan badannya diatas badan saksi kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi atau berhubungan layaknya suami istri atau melakukan perbuatan zina lalu sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan menumpahkan sperma terdakwa diatas perut saksi;
  • Bahwa sekira pukul 00.45 WIB Saksi Amri selaku Kasi Ops Penegakan Syariat Islam bersama Saksi Rahmad Sidiqki dan Saksi Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan seputaran Kota Banda Aceh kemudian melakukan pemeriksaan di hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, lalu Saksi bersama rekan saksi melakukan pengecekan ke kamar no.16 kemudian ditemukan terdakwa dan Saksi Cut Ayuna sedang duduk diatas ranjang lalu setelah diperiksa oleh saksi Amri didapati keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar  Syariat Islam dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya