Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Nurbayani Binti M Sarong
2.Afriyansyah Bin Syahrul
3.Al Kausar Bin Syahrul
4.Ulfaturrusyda Binti Syahrul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 351/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurbayani Binti M Sarong
2Afriyansyah Bin Syahrul
3Al Kausar Bin Syahrul
4Ulfaturrusyda Binti Syahrul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan pada tanggal 2 Juli 2025, telah meninggal dunia Syahrul Bin Muhammad Ismail akibat sakit;
  3. Menetapkan:
  1. Nurbayani Binti M Sarong, (Istri kedua);
  2. Afriyansyah Bin Syahrul, (Anak laki-laki kandung);
  3. Al Kausar Bin Syahrul, (Anak laki-laki kandung);
  4. Ulfaturrusyda Binti Syahrul, (Anak Perempuan kandung);

Sebagai ahli waris dari Syahrul Bin Muhammad Ismail;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak