|
Dakwaan
|
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa Sulis Vausia Binti Suhartono pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulanJanuari tahun 2026 bertempat di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah zina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Sulis Vausia Binti Suhartono bersama dengan saksi Igosli Ananda Bin Ramlan (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pergi jalan-jalan ke daerah Pegunungan Mata Ie, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan saksi Igosli Ananda kembali ke kota Banda Aceh, lalu saksi Igosli Ananda menuju ke salah satu warung kopi yang berada di daerah Batoh Kota Banda Aceh sedangkan terdakwa pergi menuju ke tempat temannya menggunakan sepeda motor saksi Igosli Ananda
-Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menjemput saksi Igosli Ananda di warung kopi tempat saksi Igosli Ananda menunggu. Lalu terdakwa dan saksi Igosli Ananda pergi menuju ke kost saksi Igosli Ananda di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sesampainya di kost saksi Igosli
Ananda, terdakwa dan saksi Igosli Ananda makan nasi dan bermain hp di dalam kamar kost. Selanjutnya terdakwa dan saksi Igosli Ananda tidur berdua di atas kasur dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
-Selanjutnya sekira pukul 00.01 Wib, warga yang mendapatkan informasi ada yang melakukan perbuatan mesum di rumah kost t saksi Igosli Ananda langsung mendatangi rumah kost saksi Igosli Ananda, lalu setelah warga mengetuk pintu dan mengucapkan salam saksi Igosli Ananda membuka pintu dan kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Kemudian setelah warga menyuruh menghidupkan lampu, terlihat terdakwa sedang berdiri di dekat dinding dengan memakai baju kaos dan selimut sedangkan pakaian lainnya terletak di lantai. Setelah diinterogasi oleh warga terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyumpahan dan pengakuan perzinaan, terdakwa SULSI VAUSIA BINTI SUHARTONO telah melakukan perzinahan dengan Igosli Ananda Bin Ramlan berulang kali dan juga melakukan perzinahan pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di kamar kost terdakwa Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 33 ayat (1) jo pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa Sulis Vausia Binti Suhartono pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulanJanuari tahun 2026 bertempat di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Sulis Vausia Binti Suhartono bersama dengan saksi Igosli Ananda Bin Ramlan (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pergi jalan-jalan ke daerah Pegunungan Mata Ie, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan saksi Igosli Ananda kembali ke kota Banda Aceh, lalu saksi Igosli Ananda menuju ke salah satu warung kopi yang berada di daerah Batoh Kota Banda Aceh sedangkan terdakwa pergi menuju ke tempat temannya menggunakan sepeda motor saksi Igosli Ananda
-Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menjemput saksi Igosli Ananda di warung kopi tempat saksi Igosli Ananda menunggu. Lalu terdakwa dan saksi Igosli Ananda pergi menuju ke kost saksi Igosli Ananda di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sesampainya di kost terdakwa, terdakwa dan saksi masuk ke kamar kost terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda makan nasi dan
bermain hp di dalam kamar kost. Selanjutnya terdakwa dan saksi Igosli Ananda tidur-tiduran di atas kasus sambil bercanda, lalu saksi Igosli Ananda mencium terdakwa dan meraba-raba badan terdakwa
-Selanjutnya sekira pukul 00.01 Wib, warga yang mendapatkan informasi ada yang melakukan perbuatan mesum di rumah kost t saksi Igosli Ananda langsung mendatangi rumah kost saksi Igosli Ananda, lalu setelah warga mengetuk pintu dan mengucapkan salam saksi Igosli Ananda membuka pintu dan kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Kemudian setelah warga menyuruh menghidupkan lampu, terlihat terdakwa sedang berdiri di dekat dinding dengan memakai baju kaos dan selimut sedangkan pakaian lainnya terletak di lantai. Setelah diinterogasi oleh warga terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
ATAU
KETIGA:
--------- Bahwa ia terdakwa Sulis Vausia Binti Suhartono pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulanJanuari tahun 2026 bertempat di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Sulis Vausia Binti Suhartono bersama dengan saksi Igosli Ananda Bin Ramlan (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pergi jalan-jalan ke daerah Pegunungan Mata Ie, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan saksi Igosli Ananda kembali ke kota Banda Aceh, lalu saksi Igosli Ananda menuju ke salah satu warung kopi yang berada di daerah Batoh Kota Banda Aceh sedangkan terdakwa pergi menuju ke tempat temannya menggunakan sepeda motor saksi Igosli Ananda
-Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menjemput saksi Igosli Ananda di warung kopi tempat saksi Igosli Ananda menunggu. Lalu terdakwa dan saksi Igosli Ananda pergi menuju ke kost saksi Igosli Ananda di Komplek Buda Tzu Chi Barat III Gp Panteriek Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sesampainya di kost terdakwa, saksi Igosli Ananda dan terdakwa masuk ke kamar kost saksi Igosli Ananda yang mana di dalam kamar hanya ada terdakwa dan saksi Igosli Ananda lalu terdakwa dan saksi Igosli Ananda makan nasi dan bermain hp di dalam kamar kost.
-Selanjutnya sekira pukul 00.01 Wib, warga yang mendapatkan informasi ada yang melakukan perbuatan mesum di rumah kost t saksi Igosli Ananda langsung mendatangi rumah kost saksi Igosli Ananda, lalu setelah warga mengetuk pintu dan mengucapkan salam saksi Igosli Ananda membuka pintu dan kondisi kamar dalam
keadaan mati lampu. Kemudian setelah warga menyuruh menghidupkan lampu, terlihat terdakwa sedang berdiri di dekat dinding dengan memakai baju kaos dan selimut sedangkan pakaian lainnya terletak di lantai. Setelah diinterogasi oleh warga terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda mengaku sudah berhubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa dan saksi saksi Igosli Ananda dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut..
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |