Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.CAUKANI BIN YUSUF
2.MUTTAQIN BIN ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CAUKANI BIN YUSUF
2MUTTAQIN BIN ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dahlia FaridaCAUKANI BIN YUSUF
2Dahlia FaridaMUTTAQIN BIN ANWAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Syahril Bin Yusuf pada tanggal 26 Desember 2004 karena sakit di Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;  

 

  1. Menyatakan ahli waris dari Almarhum Syahril Bin Yusuf yang meninggal pada tanggal 26 Desember 2004 sebagai berikut:
    1.  Alm. Anwar Bin Yusuf. (Saudara Laki-Laki kandung);
    2.  Almh. Ratnawiyah Binti Yusuf, (Saudara Perempuan kandung);
    3.  Caukani Bin Yusuf (Saudara Laki-Laki kandung);

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia Anwar Bin Yusuf, pada tanggal 16 September 2009 karena sakit di Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia Ratnawiyah Binti Yusuf, pada tanggal 12 Oktober 2025, karena sakit di Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;

                     

  1. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Syahril BinYusuf yang masih hidup sebagai berikut:
    1. Caukani Bin Yusuf (Saudara Kandung);
    2. Muttaqin Bin Anwar (Keponakan/ Anak saudara kandung);

 

  1. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk keperluan mengurus harta peninggalan Almarhum Syahril Bin Yusuf berupa tanah berstatus hak milik adat dan/atau mengurus Sertipikat Pengganti dan mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 00153 Tahun 2001, atas tanah seluas 152 M2 (Seratus lima puluh dua meter persegi) terletak di Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, atas nama pemegang hak semula yaitu: Syahril, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak