Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004 telah meningal dunia Ramli Jamil Bin Jamil Daud, akibat bencana Tsunami
- Menetapkan:
- Syabanun Binti Ramli Jamil (Anak perempuan kandung);
Sebagai ahli waris dari Ramli Jamil Bin Jamil Daud;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|