| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/JN/2025/MS.Bna | Luthfan Al-Kamil, S.H. | NURJASA BIN HAFAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||
| Nomor Perkara | 27/JN/2025/MS.Bna | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2873/L.1.10/Eku.2/08/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADJI AKBAR Bin SYARIFUDDIN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Arang Kupi yang beralamat di Desa Ateuk Munjeng Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM Bin MUHAMMAD JAMAL bersama-sama dengan Saksi DANIEL NUR SAPUTRA personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa NURJASA BIN HAFAS tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir secara online melalui situs Judi Online oancash dengan link aoncash98d.com yang Terdakwa akses menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y 69 milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y 69 yang tertaut pada situs judi online oancash dengan link aoncash98d.com dengan nama akun Cek12 dan password I2kbys yang tertera saldo sebesar Rp 40,00 (empat puluh rupiah). Bahwa Terdakwa NURJASA BIN HAFAS melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan pengisian atau top up saldo ke dalam akun judi milik terdakwa yang terdaftar di situs Judi Online oancash dengan link aoncash98d.com melalui aplikasi e-money DANA milik Terdakwa dengan nomor rekening 0822-7718-6375 an. NUR JASA yang sudah tertaut/terdaftar pada situs judi online ancash dengan link aoncash98d.com dengan nama akun Cek12, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk merk Vivo Y 69 membuka browser (perangkat lunak) Google Chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online oancash dengan link aoncash98d.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun Cek12 dan password I2kbys lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa memainkan Mix Parlay Bola dengan memilih beberapa tim bola yang akan terdakwa taruhkan sesuai dengan poin atau taruhan yang disediakan oleh admin situs. Selanjutnya setelah terpilih terdakwa memasang bet atau taruhan dengan minimal taruhan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya apabila semua tim bola yang terdakwa pilih menang maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan dengan jumlah Odd yang disediakan oleh admin situs judi tersebut dan apabila salah satu tim bola yang terdakwa pilih kalah maka uang taruhan terdakwa hangus, kemudian terdakwa melakukan pencairan keuntungan atau kemenangan dengan cara membuka menu withdraw pada situs tersebut lalu melakukan penarikan uang yang mana biasanya diproses selama ± 10 (sepuluh) menit kemudian uang/saldo tersebut ditransfer ke rekening akun DANA dengan nomor rekening 0822-7718-6375 an. NUR JASA milik Terdakwa, Perbuatan Terdakwa NURJASA BIN HAFAS bermain judi online jenis Mix Parlay Bola dengan taruhan tertentu pada link aoncash98d.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terdakwa telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama 2-3 bulan lamanya, dan telah melakukan deposit sebesar Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) melalui akun DANA atas nama NUR JASA yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi online dengan keuntungan yang terdakwa peroleh selama bermain judi online sebesar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa harga 2 (dua) gram emas murni per 28 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp3.842.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa NURJASA BIN HAFAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
