|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Iskandar bin Ishak Hasyim telah meninggal dunia pada tanggal 01 Desember 2018;
- Menetapkan ahli waris dari Iskandar bin Ishak Hasyim, yaitu:
- Salmiah binti Abdullah Tjut, (isteri/ telah meninggal dunia pada tanggal 08 Desember 2023);
- Dedi Andria bin Iskandar, (anak kandung/ Pemohon I);
- Deni Muntazar bin Iskandar, (anak kandung/ Pemohon II);
- Menetapkan Salmiah binti Abdullah Tjut telah meninggal dunia pada tanggal 08 Desember 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Salmiah binti Abdullah Tjut, yaitu:
- Dedi Andria bin Iskandar, (anak kandung/ Pemohon I);
- Deni Muntazar bin Iskandar, (anak kandung/ Pemohon II);
- Menyatakan, dalam hal ini Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan almarhum atas nama Iskandar bin Ishak Hasyim dan Salmiah binti Abdullah Tjut kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|