|
Petitum
|
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak guna menentukan hari persidangan yang akan diperuntukan untuk itu, dan berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Lelang Eksekusi terhadap agunan pembiayaan Para Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 97 M2, terletak di Desa Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 02082/Laksana atas nama MUCHLIS YUNUS, yang telah dilaksanakan oleh Tergugat II ic. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh pada tanggal 27 Februari 2026 serta menunjuk Turut Tergugat I sebagai “Pembeli Lelang” sesuai Salinan Risalah Lelang Nomor 34/01.01/2026-01 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Lelang Eksekusi terhadap agunan pembiayaan Para Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 2.750 M2, terletak di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00098/Cot Buket tanggal 29 Maret 2004, atas nama MUCHLISyang telah dilaksanakan oleh Tergugat III ic. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe pada tanggal 10 Maret 2026 serta menunjuk Tergugat I
sebagai “Pembeli Lelang Sementara” sesuai Salinan Risalah Lelang Nomor 30/01.02/2026-01 adalah tidak sah dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.825.151.398,44 (lima milyar delapan ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh empat sen) secara tunai dan sekaligus, sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan proses pengalihan hak tanggungan atas jaminan pembiayaan Para Penggugat kepada Turut Tergugat I selaku Pembeli Lelang maupun pihak ketiga lainnya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak melakukan proses pengalihan hak tanggungan atas jaminan pembiayaan Para Penggugat kepada Tergugat I selaku Pembeli Lelang Sementara maupun pihak ketiga lainnya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |