|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ismail Pineung Bin Mahmud telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2006, akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Ismail Pineung Bin Mahmud yaitu:
- Syamsuddin Is Bin Ismail Pineung, (Anak kandung laki-laki);
- Syamsiah binti Marhaban, (isteri kedua/ telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2012);
- Menetapkan, dalam hal ini tujuan Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini ialah untuk keperluan:
- Pengurusan sertifikat tanah pada BPN (Kota Banda Aceh) atas nama Ismail Pineung Bin Mahmud kepada ahli waris;
- Untuk dapat mengurus segala harta peninggalan almarhum atas nama Ismail Pineung Bin Mahmud kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|