Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2026/MS.Bna Syamsuddin Is bin Ismail Pineung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsuddin Is bin Ismail Pineung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Akmar Saputra, S.H.Syamsuddin Is bin Ismail Pineung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Ismail Pineung Bin Mahmud telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2006, akibat sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari Ismail Pineung Bin Mahmud yaitu:
  1. Syamsuddin Is Bin Ismail Pineung, (Anak kandung laki-laki);
  2. Syamsiah binti Marhaban, (isteri kedua/ telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2012);
    1. Menetapkan, dalam hal ini tujuan Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini ialah untuk keperluan:
  3. Pengurusan sertifikat tanah pada BPN (Kota Banda Aceh) atas nama Ismail Pineung Bin Mahmud kepada ahli waris;
  4. Untuk dapat mengurus segala harta peninggalan almarhum atas nama Ismail Pineung Bin Mahmud kepada ahli waris;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak