|
Tanggal Pendaftaran
|
Senin, 28 Sep. 2026 |
|
Klasifikasi Perkara
|
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
|
Nomor Perkara
|
359/Pdt.G/2026/MS.Bna |
|
Tanggal Surat
|
Kamis, 24 Sep. 2026 |
|
Nomor Surat
|
|
|
Penggugat
|
| No | Nama | | 1 | Ernita,.AMD.Kep,.SKM Binti Teuku Muhammad Thaib |
|
|
Kuasa Hukum Penggugat
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ardiwansyah | Ernita,.AMD.Kep,.SKM Binti Teuku Muhammad Thaib |
|
|
Tergugat
|
| No | Nama | | 1 | Agustiawati Binti Zainuddin | | 2 | Novi Sriwahyuni, SH,.M.Kn Binti Jaka Hadi Mulya | | 3 | T.M.Habil Hawari Bin Teuku Muhammad Ali Bahar | | 4 | T.m. Haris Ghifari Bin Teuku Muhammad Ali Bahar | | 5 | Cut Haifa Nasywa binti Teuku Muhammad Ali Bahar | | 6 | Cut Humaira Alya binti Teuku Muhammad Ali Bahar |
|
|
Kuasa Hukum Tergugat
|
|
|
Petitum
|
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm.T.M.Ali Bahar Bin T.Baharudin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2026 di Banda Aceh;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Batal tentang Penetapan Ahli Waris sebagaimana tertuang dalam Register Perkara 246/Pdt.P/2026/Ms.Bna yang amarnya menetapkan ahli waris Alm.T.M.Ali Bahar adalah :
- Agustiawati Binti Zainuddin;
- Novi Sriwahyuni Binti Jaka Hadi Mulya;
- Muhammad Alfi Ali Bin Teuku Muhammad Ali Bahar;
- T.M.Habil Hawari Bin Teuku Muhammad Ali Bahar;
- T.M. Haris Ghifari bin Teuku Muhammad Ali Bahar;
- Cut Haifa Nasywa binti Teuku Muhammad Ali Bahar dan
- Cut Humaira Alya binti Teuku Muhammad Ali Bahar,
sehingga oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan segala perbuatan dan Tindakan para tergugat tentang terdapatnya penyalagunaan Penetapan ahli waris nomor Register Perkara 246/Pdt.P/2026/Ms.Bna baik berupa pencairan dana dibank maupun pengalihan asset-aset dan harta peninggalan almarhum . T.M. Ali Bahar atau dalam bentuk perbuatan lainnya adalah batal demi hukum dan tidak sah sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan asal usul anak yang bernama T.M. Khan Banthara Bin T.M.Ali Bahar adalah anak yang lahir dari pernikahan antara Penggugat (Ernita Binti Teuku Muhammad Thaib) dengan Almarhum T.M.Ali Bahar;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat (Ernita Binti Teuku Muhammad Thaib) dalam hal ini Ernita Binti Teuku Muhammad Thaib dan T.M. Khan Banthara Bin T.M.Ali Bahar adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. T.M. Ali Bahar;
- Meletakan sita marital (maritaal beslag) terhadap seluruh harta peninggalan Almarhum;
- Memerintahkan para Tergugat menyerahkan bagian hak waris kepada Penggugat Cq. Ernita Binti Teuku Muhammad Thaib dan T.M. Khan Banthara Bin T.M.Ali Bahar sesuai dengan ketentuan waris Hukum Islam (KHI), setelah dilunasi dan diselesaikan hutang-hutang almarhum T.M.Ali Bahar Bin T.Baharuddin ;
Menghukum para tergugat jika lalai dalam menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan uang paksa (dwangsoom) senilai 10.000.000 (sepuluh juta perharinya);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat senilai 1 Miliyar Rupiah;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, Perlawanan dan atau, Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika YM. Majelis Hakim Pemeriksa Gugatan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|
Pihak Dipublikasikan
|
Ya |
|
Prodeo
|
Tidak |